Berita Samarinda Terkini

Pemkot Harus Atur Pengendalian Antrean Solar dan Penyaluran BBM di SPBU di Samarinda

PT Pertamina Patra Niaga mengemukakan membutuhkan langkah pemerintah kota untuk membuat edaran terkait pengendalian penyaluran Bahan Bakar Minyak

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HANIFAN MA'RUF
Antrean truk di salah satu SPBU di Kota Samarinda. PT Pertamina Patra Niaga meminta Pemerintah Kota Samarinda untuk membuat edaran peraturan yang mengatur pengisian BBM oleh kendaraan di SPBU di Samarinda.TRIBUNKALTIM.CO/HANIFAN MA'RUF 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Dalam rangka mengatasi antrean truk di SPBU dan keberadaan Pertamini di Kota Samarinda, PT Pertamina Patra Niaga mengemukakan membutuhkan langkah pemerintah kota untuk membuat edaran terkait pengendalian penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Sales Branch Manager PT. Pertamina Patra Niaga, Muhammad Rizal yang menghadiri pertemuan dengan Walikota Samarinda, Kamis (21/4/2022) mengemukakan, aturan yang berupa edaran itu dibutuhkan untuk menentukan spesifikasi dan kapasitas kendaraan bermotor yang mengisi BBM di SPBU.

Rizal mengatakan saat ini pihaknya telah mencanangkan beberapa upaya dalam mengatasi antrean truk solar di SPBU, di antaranya penggunaan Fuel Card sebagai kartu pengendali pengisian BBM.

Kemudian satu SPBU tepatnya di jalan Juanda dikatakan telah ditutup berdasarkan permintaan pemerintah kota karena antrean truk yang terjadi di tempat itu.

Baca juga: Polisi Ungkap Penyalahgunaan Solar Subsidi Khusus Nelayan di Balikpapan, Terancam Denda Rp 60 M

Baca juga: Kapal Bermuatan Solar Terbakar di Dermaga Harapan Baru Samarinda, Seorang Kru Alami Luka Bakar

Baca juga: Tim Gabungan Polda Kaltim Ungkap Pencurian Bahan Bakar Solar di Kapal Rig Pertamina

"Fuel Card ini sudah berjalan tetapi kita membutuhkan payung hukum dari pemkot sebagai dasar implementasi program tersebut," ucapnya di balai kota.

"Karena kuota BBM di Samarinda itu kuotanya pemerintah, maka kita membutuhkan payung hukum dari pemkot agar dapat mengatur (penyaluran BBM) secara rigit," lanjut Rizal.

Dalam edaran aturan penyaluran BBM menggunakan Fuel Card itu, dikatakan pemkot bisa membatasi jumlah maksimal pengisian BBM, sebuah kendaraan di bawah batas maksimal pengisian yang ditentukan oleh SK BPH Migas.

"Kalau kendaraan roda enam ke atas kan maksimal pengisian itu 200 liter, dalam edaran dari pemkot bisa diturunkan lagi misalnya maksimal menjadi 100 liter," terang Rizal lagi.

Saat ini disebutkan sudah ada sekitar 7.500 kendaraan yang telah melakukan registrasi Fuel Card tersebut dan 78 persennya adalah kendaraan roda enam ke atas.

Sedangkan dalam hal keberadaan POM mini yang ada di toko-toko kelontong termasuk BBM eceran yang dijual oleh masyarakat, Pertamina menyebut tidak bisa melakukan tindakan terhadap hal itu dengan alasan Pertamina tidak ada kaitan dengan praktik tersebut.

"Pertamina sudah menyurati seluruh SPBU agar tidak boleh melayani pembelian BBM menggunakan jirigen, dan apabila ada SPBU yang melakukan tindakan itu maka akan kita sanksi, itu sudah clear," ditambahkan oleh Susanto August Satria, selaku Communication Relation Pertamina Patra Niaga.

Sedangkan selama ini baru satu SPBU di Samarinda yang disebutkan dikenakan sanksi atas penyaluran BBM yang tidak tepat sasaran tersebut, yakni SPBU di jalan PM. Noor dengan sanksi penangguhan pasokan solar selama satu bulan.

Baca juga: Pertamina Tambah Pasokan Solar Subsidi ke SPBU KM 13 Balikpapan

"Kemudian masalahnya jika ada tangki kendaraan yang dimodifikasi, maka kewenangan untuk menindak kendaraan yang memodifikasi tanpa ada aturan itu seperti apa, saya kira juga harus dipertimbangkan, karena Pertamina setiap pelanggan kendaraan wajib dilayani, kecuali dengan jirigen pasti tidak boleh," ucapnya.

Oleh karena itu, setelah berdiskusi dengan jajaran pemerintah kota Samarinda dan Tim Walikota Akselerasi Pembangunan (TWAP) dalam pertemuan itu, Pertamina Patra Niaga akan menunggu draft ketentuan edaran yang akan dibentuk oleh pemkot terkait hal tersebut.

Draft aturan dalam bentuk surat edaran walikota itu akan disusun oleh dinas perhubungan dalam waktu dekat, terkait spesifikasi dan batas kapasitas kendaraan yang mengisi BBM di seluruh SPBU di Samarinda. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved