Berita Balikpapan Terkini

Polisi Ungkap Penyalahgunaan Solar Subsidi Khusus Nelayan di Balikpapan, Terancam Denda Rp 60 M

Polresta Balikpapan bersama Polsek Balikpapan Timur berhasil mengungkap kedok penyalahgunaan solar subsidi di Balikpapan.

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Polresta Balikpapan bersama Polsek Balikpapan Timur berhasil mengungkap kedok penyalahgunaan solar subsidi di Balikpapan. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Polresta Balikpapan bersama Polsek Balikpapan Timur berhasil mengungkap kedok penyalahgunaan solar subsidi di Balikpapan.

Dari pengungkapan tersebut, setidaknya tiga warga Balikpapan terseret jadi tersangka atas penyaluran solar subsidi di luar ketentuan.

Ketiganya adalah TH (68), KM (42), dan SL (40) yang seluruhnya merupakan warga Balikpapan dengan peran masing-masing. 

Tersangka pertama, merupakan pembeli solar subsidi; tersangka kedua berperan sebagai penjual solar subsidi; dan tersangka ketiga, pemilik kendaraan yang digunakan mengangkut.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso menerangkan alurnya, dimana pelaku melakukan pembelian solar subsidi melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Nelayan (SPBBN) secara legal.

Baca juga: Pertamina Tambah Pasokan Solar Subsidi ke SPBU KM 13 Balikpapan

Baca juga: Kapal Bermuatan Solar Terbakar di Dermaga Harapan Baru Samarinda, Seorang Kru Alami Luka Bakar

Baca juga: Tim Gabungan Polda Kaltim Ungkap Pencurian Bahan Bakar Solar di Kapal Rig Pertamina

Pembelian secara legal, kata dia, dengan menggunakan surat rekomendasi. "Rekomendasinya asli. Namun disalahgunakan yang bersangkutan. Seharusnya untuk nelayan, namun diperdagangkan di eceran," ujar Thirdy, Kamis (21/4/2022).

Pun diperdagangkan kembali dengan interval harga yang cukup signifikan.

"Modus operandinya, yang bersangkutan membeli solar bersubsidi kemudian diperdagangkan kembali di tempat eceran pinggir jalan dengan kisaran harga Rp 8.500-9.500," kata Thirdy.

Ia melanjutkan, dalam satu hari mereka membeli sebanyak 150 liter solar dari SPBBN yang berlokasi di kawasan Jalan Mulawarman, Teritip, Balikpapan Timur, seharga Rp 5.150 per liter.

Jika pelaku menjual kembali dengan harga Rp 8.500 per liter, maka asumsinya pelaku bisa mengantongi keuntungan Rp 3.350 per liter yang terjual. Secara kalkulasi, maka keuntungan bisa mencapai Rp 502.500 per hari.

Baca juga: Satreskrim Polres Kubar Ringkus Dua Pengetap Solar Bersubsidi Pakai Tangki Modifikasi

Thirdy berujar, tindak pidana ini sudah mereka lakukan sejak tiga bulan terakhir. Maka bisa dihitung, keuntungan yang diraup oleh tersangka mencapai kisaran Rp 45 juta sebelum akhirnya dibekuk kepolisian pada 12 April 2022.

Dari pengungkapan ini, Thirdy memaparkan, pihaknya mengantongi beberapa barang bukti. Seperti mobil bermerk Toyota Kijang, lima buah jerigen berkapasitas 30 liter, dua buah ponsel, dan secarik surat rekomendasi pembelian solar subsidi.

Awal Mula Pengungkapan
Awal mula pengungkapan, kata Thirdy, berasal dari laporan masyarakat yang menduga adanya pembelian solar subsidi dari SPBBN di Jalan Mulawarman, Manggar, Balikpapan Timur untuk kepentingan menjual kembali.

Laporan tersebut kemudian direspon oleh Anggota Unit Lidik Polsek Balikpapan Timur bersama Satreskrim Polresta Balikpapan dengan melakukan penyelidikan di daerah tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved