Berita Samarinda Terkini
Cegah Antrean Truk dan POM Mini, Pemkot Samarinda Godok Edaran Pembatasan Pembelian BBM di SPBU
Pemerintah Kota Samarinda memutuskan akan menyusun aturan terkait pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota Samarinda memutuskan akan menyusun aturan terkait pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU.
Hal tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya antrean truk di SPBU serta potensi adanya praktik pengetapan BBM yang digunakan untuk dijual kembali dalam bentuk eceran atau POM mini.
Kepala Dinas Perhubungan kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu mengungkapkan pihaknya akan menggodok aturan tersebut yang akan diterbitkan berupa surat edaran walikota.
Adapun hal-hal yang diatur dalam surat edaran itu khususnya pembatasan pembelian BBM jenis tertentu berdasarkan spesifikasi kendaraan bermotor.
"Peraturannya berupa surat edaran walikota yang akan diteruskan oleh Pertamina kepada seluruh SPBU, dan itu akan diintegrasikan dengan Fuel Card yang dibatasi pembeliannya maksimal 100 liter," ucap Manalu, Jumat (22/4/2022).
Baca juga: Pastikan Penyaluran BBM dan LPG Lancar selama Ramadhan, Pertamina Operasikan 282 Kapal Pengangkut
Baca juga: Komisi III DPRD Samarinda Ingin Ada Penertiban Penjual BBM Eceran dan Pertamini
Sebenarnya pembatasan kuota pengisian BBM untuk satu kendaraan memang sudah diatur dalam Surat Keputusan (SK) BPH Migas dan Peraturan Presiden nomor 191.
Dalam aturan itu, BPH Migas telah membatasi pembelian BBM jenis solar bersubsidi paling banyak 200 liter per kendaraan per hari untuk kendaraan angkutan umum atau barang roda enam atau lebih.
Sedangkan untuk kendaraan pribadi roda empat maksimal mengisi 60 liter per hari, dan kendaraan roda empat angkutan umum atau barang maksimal 80 liter per hari per kendaraan.
Namun dalam SE yang akan dikeluarkan oleh Pemkot Samarinda rencananya akan kembali membatasi pengisian BBM khususnya solar subsidi, dengan jumlah yang lebih sedikit daripada ketentuan dari BPH Migas.
"Karena kuota (BBM) ini kan milik kota, maka jangan sampai sebelum akhir tahun kuota BBM subsidi kita sudah habis, jadi walaupun dari BPH Migas kendaraan roda enam kuota pengisiannya 200 liter, itu akan kita diskresi lagi dalam surat edaran menjadi 100 liter," ungkap Manalu.
Baca juga: Pemkot Harus Atur Pengendalian Antrean Solar dan Penyaluran BBM di SPBU di Samarinda
Selain ketentuan pembatasan pembelian BBM ditujukan kepada BBM jenis solar subsidi, Kadishub juga mengemukakan kemungkinan pengaturan pembelian BBM kepada kendaraan roda dua.
Hal itu juga dimaksudkan untuk mengantisipasi adanya kendaraan roda dua yang dimodifikasi untuk menampung BBM melebihi kapasitas tanki normal.
"Bisa jadi opsi misalnya untuk kendaraan roda dua kita batasi pengisiannya maksimal Rp 50.000 dalam satu hari," tuturnya.
"Juga akan coba kita kaji, dari aturan itu terkait jam antrean solar, apakah akan kita tentukan waktunya misalnya dari jam 4 sampai jam 6 pagi, agar antrean tidak terjadi di tengah aktivitas masyarakat," ucap Manalu. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.