PPPK 2022

INFO PPPK 2022: Alur Pengangkatan Honorer jadi PNS atau PPPK 2022, Simak Penjelasan KemenPAN-RB

Simak informasi seputar PPPK 2022, alur pengangkatan honorer jadi PNS atau PPPK 2022, berikut penjelasan KemenPAN-RB.

Tribun Jabar
Ilustrasi - Simak informasi seputar PPPK 2022, alur pengangkatan honorer jadi PNS atau PPPK 2022, berikut penjelasan KemenPAN-RB. 

Diatur dalam pasal 96, pegawai pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan sebagai ASN/PNS.

Kendati tidak ada pengangkatan otomatis bagi pegawai pemerintah yang berstatus honorer, pemerintah membuka kesempatan bagi mereka untuk mengikuti seleksi CASN.

Baca juga: Bocoran Pendaftaran PPPK 2022 Kapan Dibuka, Ini 3 Formasi Prioritas & Perbedaan Mencolok dengan PNS

Dengan mengikuti seleksi CASN, baik itu PNS maupun PPPK, pekerja honorer yang lulus dapat menjabat sebagai ASN.

"Tenaga honorer yang masih terdapat di instansi pemerintah dapat menjadi ASN dengan mengikuti dan lolos Seleksi CASN, baik untuk menjadi CPNS maupun PPPK," kata Averrounce.

Namun, perlu dipahami bahwa untuk mengikuti seleksi CASN, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

"Untuk dapat mengikuti Seleksi CASN, tentunya melihat syarat dan ketentuan jabatan berdasarkan formasi yang tersedia di instansi yang akan dilamar," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, penghapusan tenaga honorer pada 2023 ini lantaran permasalahan rekrutmen tenaga honorer yang tidak berkesudahan hingga saat ini.

Sebaliknya, pemerintah mengaku akan fokus merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dilakukan mulai 2022. Artinya, pegawai pemerintah nantinya hanya akan terdiri dari PPPK dan PNS.

Baca juga: INFO PPPK 2022: Cek Rincian Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS dan PPPK 2022, Catat Jadwal Pencairannya

Syarat Umum Mengikuti Seleksi CPNS

Selain syarat khusus yang ditentukan oleh instansi terkait, terdapat syarat umum yang harus dipenuhi ketika pegawai honorer akan mengikuti seleksi CPNS.

Berikut syarat untuk mengikuti CPNS sebagaimana ditetapkan oleh Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021:

- Usia minimal 18 maksimal 35 tahun saat melamar;

- Tidak pernah dipidana penjara lebih dari 2 tahun;

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau atas kemauan sendiri sebagai PNS, TNI, Polisi dan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta;

- Tidak sedang berkedudukan sebagai PNS, calon PNS maupun TNI-Polri;

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved