PPPK 2022
INFO PPPK 2022: Alur Pengangkatan Honorer jadi PNS atau PPPK 2022, Simak Penjelasan KemenPAN-RB
Simak informasi seputar PPPK 2022, alur pengangkatan honorer jadi PNS atau PPPK 2022, berikut penjelasan KemenPAN-RB.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politikatau terlibat politik praktis;
- Kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia;
Adapun persyaratan lainnya mengikuti ketentuan dari jabatan yang akan dilamar.
Baca juga: CPNS dan PPPK 2021 Bakal Dapat THR dan Gaji Ke-13, Inilah Besarannya Sesuai Aturan yang Berlaku
Kriteria dan Syarat Tenaga Honorer Diangkat Jadi CPNS
Untuk dapat mengikuti seleksi CPNS, tenaga honorer juga diharuskan memenuhi syarat dan ketentuan sesuai dengan formasi dari instansi yang akan dilamar.
“Untuk dapat mengikuti seleksi CASN, tentunya melihat syarat dan ketentuan jabatan berdasarkan formasi yang tersedia di instansi yang akan dilamar,” imbuh Averrouce.
Mengacu PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS, ada beberapa kriteria dan syarat bagi honorer yang akan diangkat, antara lain:
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus;
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus;
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus;
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus -menerus.
Namun demikian, kriteria tersebut tidak berlaku bagi dokter honorer yang sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.
Baca juga: Formasi PPPK Guru Tahap 3 Dihilangkan, Benarkah? Simak Penjelasan Kemendikbudristek Berikut
Khusus dokter honorer, berdasarkan pasal 5 ayat (2) memiliki kriteria:
- Usia paling tinggi 46 tahun;