Berita Nasional Terkini
INFO Syarat Mudik Lebaran 2022: Aturan Perjalanan Darat Mulai dari Bus hingga Kereta Api
Simak informasi seputar syarat mudik lebaran 2022, aturan perjalanan darat mulai dari bus hingga kereta api.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar aturan mudik Lebaran 2022.
Catat aturan perjalanan darat mulai dari bus hingga kereta api.
Bagi cpemudik yang sudah vaksin booster bebas tes PCR atau Rapid Antigen.
Momen lebaran tahun 2022 dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk pulang kampung.
Namun tetap saja ada aturan dan syarat yang diberlakukan pemerintah untuk masyarakat yang hendak mudik.
Berikut syarat lengkap mudik perjalanan darat, laut dan udara sesuai aturan pemerintah yang berlaku.
Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: ATURAN Naik Pesawat: Syarat Kelayakan Pemudik, Cara Mengisi eHAC hingga Protokol Perjalanan Domestik
Melansir Kompas.com, bagi Anda yang melakukan perjalanan mudik Lebaran 2022 menggunakan kendaraan umum perlu memperhatikan persyaratan perjalan.
Pemerintah telah mengatur syarat perjalanan menggunakan kendaraan umum.
Berikut ini sejumlah syarat menggunakan kendaraan umum di masa mudik Lebaran 2022:
Syarat Mudik Lebaran 2022
1. Kereta Api
Menyambut mudik Lebaran 2022, KAI memberlakukan persyaratan baru mulai keberangatan 5 April 2022.
Syarat perjalanan ini sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan No 39 tahun 2022.
Berikut beberapa syarat perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal terbaru: