Berita Nasional Terkini
INFO Syarat Mudik Lebaran 2022: Aturan Perjalanan Darat Mulai dari Bus hingga Kereta Api
Simak informasi seputar syarat mudik lebaran 2022, aturan perjalanan darat mulai dari bus hingga kereta api.
Syarat naik KA jarak jauh
Vaksin booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen (1x24 jam) atau tes RT-PCR (3x24 jam).
Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (3x24 jam) Belum vaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif RT-PCR (3x24 jam).
Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.
Syarat naik KA lokal dan aglomerasi
Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama.
Tidak wajib menunjukkan surat keterangan negatif hasil rapid est antigen atau RT-PCR.
Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan serta menerapkan protokol kesehatan.
2. Bus
Masyarakat yang akan melakukan mudik Lebaran 2022 menggunakan bus perlu memperhatikan syarat yang berlaku demi kelancaran perjalanan.
Syarat perjalanan kendaraan darat diatur dalam SE Menteri Perhubungan No 38 Tahun 2022.
Syarat naik bus
Pelaku perjalanan yang telah vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes rapid antigen.
Pelaku perjalanan yang telah vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes (antigen 1x 24 jam) atau tes RT-PCR 3 x 24 jam.