Ibu Kota Negara
Menanti Kejelasan Status, Sekitar 38 Ribu Warga Sepaku Ada di Lokasi IKN, Bakal Jadi Warga Otorita?
Bagaimana status warga yang berada di kawasan IKN di Kaltim? Ada sekitar 38 ribu warga berdiam di lokasi IKN, bakal jadi warga Otorita?
TRIBUNKALTIM.CO - Proyek pemindahan Ibu Kota Negara ( IKN ) ke Kalimantan Timur juga dilingkupi sejumlah pertanyaan.
Salah satunya adalah kejelasan status warga yang berada di lokasi IKN di Kaltim.
Apakah warga yang sudah terlebih dahulu bertempat tinggal di kawasan yang akan menjadi IKN ini nantinya akan menjadi warga Otorita?
Kejelasan status warga ini sangat dinantikan oleh masyarakat yang saat ini juga resah karena lahan dan rumah mereka berada di kawasan IKN.
Bahkan di rumah atau lahan milik warga ini sudah dipasang patok bertuliksan IKN.
Diketahui, kawasan IKN ini akan meliputi sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara ( PPU ) dan Kutai Kartanegara ( Kukar ).
Baca juga: Selain Percepat Pembangunan Bendungan Sepaku Semoi, PUPR Segera Kerjakan Drainase di Kawasan IKN
Sementara ini, pembangunan akan dimulai dari kawasan yang berlokasi di PPU.
Plt Bupati PPU, Hamdam menanyakan kejelasan terkait status warga di Kecamatan Sepaku yang kini wilayahnya menjadi bagian dari IKN.
Kejelasan status warga ini ditanyakan Hamdam kepada Kepala Badan Otorita IKN, Bambang Susantono dalam sebuah pertemuan beberapa waktu lalu.
Dilansir dari TribunKaltim.co, menurut Hamdam dengan pemindahan IKN ini, maka secara otomatis PPU berpotensi akan kehilangan sekitar 40 ribu warganya.
"Ia warga Sepaku sekitar 38 ribuan per Desember 2021 kemarin, ini sudah hampir 40 ribuan untuk tahun 2022," ungkap Hamdam, Jumat (22/4/2022).
Selanjutnya, Hamdam juga bertanya, apakah status mereka tetap menjadi warga PPU, atau akan berubah status kependudukan menjadi warga Badan Otorita.
Baca juga: Jembatan Pulau Balang Mudahkan Akses ke IKN dari Balikpapan, Konstruksi Selesai Habiskan Rp 1,3 M
"Itu di Kecamatan Sepaku ada warga sebanyak 40 ribu itu yang kita pertanyakan statusnya, bagaimana nanti," ujarnya.
Hamdam menegaskan dirinya tidak masalah apabila status warga Sepaku berubah menjadi warga otorita, sebab tentunya merupakan kebijakan pusat.
Hanya saja, jika statusnya masih belum jelas, ia khawatir akan ada duplikasi pembiayaan nantinya, baik terkait administrasi maupun hal lainnya.
"Sampai 2024 masih warga Penajam, yang penting tidak ada duplikasi pembiayaan di situ, suka tidak suka, harus diambil warga kita karena mereka yang punya kewenangan badan Otorita itu," tuturnya.
Selain pertanyaan status warga, Pemerintah Kabupaten PPU, juga mulai membahas terkait kewilayahan dengan badan otorita.
Keresahan Warga
Baca juga: Profil Bendungan Sepaku Semoi, Awalnya untuk Balikpapan, Kini Penopang Kebutuhan Air Bersih IKN
Di tengah berbagai persiapan untuk pembangunan IKN, warga di Kaltim yang lahannya masuk kawasan IKN Nusantara resah.
Warga menyampaikan keresahan ini kepada Plt Bupati Penajam Paser Utara ( PPU ), Hamdam.
Dilansir dari TribunKaltim.co, Plt Bupati PPU, Hamdam mengatakan ia sering mendapat keluhan dari masyarakat Sepaku mengenai keberlanjutan hidup mereka pasca pindahnya IKN.
Warga yang mempunyai lahan yang telah ditetapkan menjadi bagian dari pusat IKN pun resah bukan hanya soal lahan tetapi juga tempat tinggal mereka pasca IKN.
Menurut Hamdam, keresahan warga ini semakin diperkeruh dengan berbagai isu yang beredar.
"Seolah-olah Pemerintah akan menggusur keberadaan warga terkait IKN ini," kata Hamdam kepada TribunKaltim.co, Jumat (15/4/2022).
Meski Pemerintah telah mengatakan tidak akan menggusur masyarakat.
Terkait dengan lahan di IKN , Pemerintah telah membuat Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategi Nasional (KSN) IKN dan Perpres tentang Pembagian Wilayah IKN dan Peraturan Kepala Otorita IKN tentang Rencana Detail Tata Ruang IKN.
Luasan lahan IKN mencapai 256.142 hektare (ha) yang berada di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur dengan kawasan inti yang ada di Kecamatan Sepaku seluas 6.671 ha.
Baca juga: Jalan Penunjang Menuju IKN Nusantara Segera Diperbaiki, Pemerintah Pusat Anggarkan Rp 264 Miliar
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.