Berita DPRD Kota Samarinda

Ingatkan soal Peredaran POM Mini dan Bensin Eceran, Komisi II: Jangan Menunggu Kejadian

Komisi II DPRD Samarinda mengingatkan sejumlah pihak terkait risiko keberadaan POM mini dan BBM eceran di Kota Tepian.

Editor: Diah Anggraeni
Tribunkaltim.co/Hanifan Ma'ruf
Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Laila Fatiha, saat menanggapi persoalan peredaran BBM eceran di Samarinda. 

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi II DPRD Samarinda mengingatkan sejumlah pihak terkait risiko keberadaan POM mini dan BBM eceran di Kota Tepian.

Laila Fatiha pun berharap, pihak yang berwenang termasuk Pertamina agar jangan menunggu terjadinya sebuah peristiwa, barumenangani persoalan penjualan BBM secara ilegal tersebut.

"Terakhir di Jalan AW Syahranie beberapa hari lalu, sampai menimbulkan korban jiwa. Kita sudah sampaikan dari awal, jangan menunggu ada kejadian baru mau menutup," terang Laila, Senin (25/4/2022).

Baca juga: Peringati Hari Kartini, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Soroti Upaya Pemberdayaan Perempuan

Komisi II sebelumnya sudah pernah memanggil stakeholder terkait untuk membahas mengenai perdagangan BBM eceran dan POM mini oleh masyarakat di Samarinda.

Dari pertemuan yang melibatkan Pertamina Patrela Niaga wilayah Kaltimtara dan jajaran pemerintah kota seperti Dinas Perdagangan tersebut, Komisi II menyatakan bahwa praktik tersebut jelas ilegal.

"Penyaluran BBM yang resmi hanya di SPBU atau depot lainnya yang diberi kewenangan resmi, di luar itu ilegal, termasuk yang dijual oleh masyarakat," tandasnya.

Menurut politisi PPP itu, Pemkot Samarinda, kepolisian dan Pertamina sendiri perlu untuk mengonsolidasikan sebuah formula atau aturan yang dapat mengatur peredaran BBM dengan praktik POM mini tersebut.

Baca juga: Jelang Lebaran, Komisi IV DPRD Samarinda Berharap Tidak Ada Perusahaan yang Mencicil THR

Pasalnya, kasus kebakaran atau peristiwa di Samarinda merugikan nyawa orang lain, karena antrean BBM ataupun keberadaan BBM eceran bukan baru pertama kali terjadi.

"Kami telah meminta Pertamina menyampaikan BBM eceran dan POM mini itu ilegal, tapi tidak hanya secara lisan, perlu ada surat yang ditembuskan kepada pemkot dan DPRD sebagai penegasan," terangnya. (adv)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved