Berita Penajam Terkini

Pembayaran THR untuk ASN dan THL di PPU Baru akan Diproses dalam Minggu Ini

Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser U

Penulis: Nita Rahayu |
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Kepala BKAD PPU, Tur Wahyu. Ia mengatakan, pembayaran THR ASN dan THL di PPU baru akan dilakukan pekan ini. TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), dipastikan molor dari waktu yang ditentukan, yakni maksimal tujuh hari sebelum lebaran.

Lambatnya pembayaran kewajiban karyawan di hari raya itu, ditengarai lambatnya transfer dana dari pemerintah pusat, yakni Dana Alokasi Umum (DAU) terutama bagi THR ASN.

"Kita menunggu transfer dana dan diinformasikan sore ini akan ditransfer ke kas daerah, karena ini awalnya diinformasikan di hari Kamis tanggal 28 April, namun susah langsung diproses karena mekanisme penerbitan administrasinya memerlukan waktu," ungkap Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU Tur Wahyu, Senin (25/4/2022).

Mengenai penyalurannya, Tur menyebut hanya menunggu anggaran saja, sebab peraturan juga sudah terbit melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Total besaran anggaran untuk THR ASN dan THL ini, kata Tur, kurang lebih Rp 16 miliar, sementara DAU yang dialokasikan pusat untuk PPU sebanyak Rp 22 miliar.

Baca juga: Pemkot Balikpapan Kucurkan Rp 26 M Bayar THR ASN, Dijanjikan Cair 25 April 2022

Baca juga: Disnaker PPU Belum Terima Laporan dari Pekerja Terkait Pencairan THR

"Misalkan hari Senin sore masuk, hari berikutnya besok pengajuan berkas untuk validasi, sehingga Rabu atau Kamis sudah bisa diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada seluruh ASN, sudah masuk juga untuk honor THL di bulan Maret termasuk juga," bebernya.

Total besaran THR untuk ASN, yakni senilai satu bulan gaji, dan untuk THL yakni Rp 1 juta per orang. Khusus untuk THL, pembayaran THR tahun ini bakal bersamaan dengan pembayaran gaji Maret yang sempat tertunda.

"Insyaa Allah akan dibayarkan bersamaan dengan gaji Maret," ucapnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved