Berita Penajam Terkini
Disnaker PPU Belum Terima Laporan dari Pekerja Terkait Pencairan THR
Semenjak dibentuk posko pengaduan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) oleh Dinas Tenaga Kerja
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Rahmad Taufiq
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Semenjak dibentuk posko pengaduan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) PPU, hingga kini belum diterima aduan yang masuk.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) PPU Suhardi mengatakan, posko tersebut sudah dibentuk sejak beberapa hari yang lalu, dan juga ada petugas yang siaga di posko tersebut.
"Sudah kita bentuk, ada juga petugasnya berjaga," ungkapnya, Jumat (22/4/2022).
Suhardi menyampaikan, jika ada pekerja yang bermasalah dalam pencairan THR, dapat melaporkan aduannya ke posko ini, terlebih jika alasan perusahaan terlambat atau pencairannya tidak jelas.
Selanjutnya, laporan pekerja tersebut akan ditindaklanjuti ke perusahaan.
Baca juga: Cara Lapor Aduan Soal Tunjang Hari Raya ke Posko THR 2022 di Disnaker Balikpapan
Baca juga: Surati 4 Ribu Perusahaan, Disnaker Balikpapan Belum Terima Aduan Soal THR
Namun jika perusahaan tidak mampu memberikan alasan yang dapat diterima, maka akan dilaporkan ke Disnaker Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang mempunyai fungsi pengawasan.
"Posko pengaduan karyawan terkait THR belum ada yang melakukan pengaduan, ada pengawas fungsional yang standby di sana. Sementara terkait sanksi ke perusahaan, itu merupakan kewenangan provinsi dan akan diberikan ke provinsi agar segera ditindaklanjuti," ucapnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.