Breaking News

Ramadhan

Pemkot Balikpapan Kucurkan Rp 26 M Bayar THR ASN, Dijanjikan Cair 25 April 2022

Kabar gembira bagi PNS, CPNS, P3K yang berada di lingkungan Pemkot Balikpapan, Tunjangan Hari Raya (THR) akan cair pada, Senin (25/4/2022)

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
PNS, CPNS, P3K yang berada di lingkungan Pemkot Balikpapan. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kabar gembira bagi PNS, CPNS, P3K yang berada di lingkungan Pemkot Balikpapan, Tunjangan Hari Raya (THR) akan cair pada, Senin (25/4/2022).

Pemerintah Kota Balikpapan pun menyiapkan anggaran Rp 26 miliar untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) 5.500 aparatur sipil negara (ASN).

"Total anggarannya sekitar Rp 26 miliar gaji untuk THR PNS, CPNS, P3K, Walikota dan DPRD, berarti THR juga nilainya sama," kata Plt. Kepala BPKAD Balikpapan, Pujiono, Sabtu (23/4/2022).

Pihaknya mengaku sudah menyiapkan regulasi pencairan THR ini. Apalagi aturan pembayarannya sudah terbit dari pusat.

Yang tertuang dalam PP 16 Tahun 2022 Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Baca juga: Cara Lapor Aduan Soal Tunjang Hari Raya ke Posko THR 2022 di Disnaker Balikpapan

Baca juga: Surati 4 Ribu Perusahaan, Disnaker Balikpapan Belum Terima Aduan Soal THR

Baca juga: Viral Oknum PP minta THR, MPN Pemuda Pancasila Langsung Beri Instruksi Anggotanya Tak Lakukan Ini

PP pembayaran THR itu ditindaklanjuti di tingkat Pemkot Balikpapan lewat peraturan wali kota (perwali). Saat ini perwali yang jadi dasar pembayaran sudah rampung, hanya saja belum ditandatangani Walikota.

Untuk THR PNS akan diberikan sebesar gaji pokok, begitu juga dengan besaran nilai gaji ke 13 yang diberikan satu bulan gaji pokok.

"THR diterima paling cepat sepuluh hari sebelum lebaran, kalau gaji ke 13 di terima di bulan Juli," kata Pujiono.

"Di situ akan ditambah tunjangan kinerja 50 persen. Sedangkan, untuk THR dan tunjangan kinerja, kami akan bayarkan di hari Senin," sambungnya.

Apabila sesuai jadwal, pada bulan Juli 2022 mendatang, gaji ke 13 PNS di Kota Balikpapan akan dicairkan pada awal bulan.

Anggaran diambil dari APBD, yang mana di dalam pengesahannya sudah diatur untuk dialokasokan gaji selama 14 bulan. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved