Breaking News

Berita Nasional Terkini

Kementan Ingatkan Perusahaan tak Turunkan Harga TBS Sawit, Minta Gubernur Beri Sanksi

Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan bahwa komoditas yang dilarang untuk diekspor adalah refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYIFAUL MIRFAQO
ILUSTRASI- Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan bahwa komoditas yang dilarang untuk diekspor adalah refined, bleached, and deodorized (RBD) palm oleinTRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO 

Perlu ditegaskan bahwa CPO tidak termasuk ke dalam produk sawit yang dilarang ekspor.

Pelarangan ekspor hanya diterapkan kepada RBD Palm Olein (tiga pos tarif (a). 1511.90.36 (RBD Palm Oil dalam Kemasan berat bersih tidak melebihi 25 kg), (b) 1511.90.37 (lain-lain, dengan nilai lodine 55 atau lebih tetapi kurang dari 60) dan (c) 1511.90.38 (lain-lain).

"Sehubungan dengan point nomor (1) diatas, kami mohon bantuan saudara Gubernur untuk segera (a) mengirimkan surat edaran kepada para bupati/wali kota sentra sawit,” ujarnya.

Agar perusahaan sawit di wilayahnya untuk tidak menetapkan harga beli TBS pekebun secara sepihak (di luar harga beli yang telah ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga TBS tingkat Provinsi).

Kemudian, (b) memberikan peringatan atau memberikan sanksi kepada perusahaan/PKS yang melanggar ketentuan Permentan 01 Tahun 2018.

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Jokowi mengeluarkan kebijakan larang ekspor minyak goreng termasuk bahan baku yaitu crude palm oil (CPO) mulai 28 April 2022.

Jokowi mengatakan keputusan ini dibuat setelah menggelar rapat bersama para menteri pada Jumat kemarin.

Baca juga: PT Palma Serasih Bakal Investasi ke KEK Maloy Kutim, Tahap Dua Bangun Kilang Pemurnian Minyak CPO

“Dalam rapat saya putuskan melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang ditentukan,” jelasnya.

Keputusan ini, kata Jokowi, agar pasokan minyak goreng di dalam negeri kembali melimpah dan berharga murah.

“Saya akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan ketersediaan terjangkau,” jelasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kementan Sebut CPO Tidak Dilarang untuk Diekspor, Hanya RBD Palm Olein, https://www.tribunnews.com/bisnis/2022/04/26/kementan-sebut-cpo-tidak-dilarang-untuk-diekspor-hanya-rbd-palm-olein?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved