Berita Nasional Terkini

Kementan Ingatkan Perusahaan tak Turunkan Harga TBS Sawit, Minta Gubernur Beri Sanksi

Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan bahwa komoditas yang dilarang untuk diekspor adalah refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYIFAUL MIRFAQO
ILUSTRASI- Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan bahwa komoditas yang dilarang untuk diekspor adalah refined, bleached, and deodorized (RBD) palm oleinTRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO 

TRIBUNKALTIM.CO- Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan bahwa komoditas yang dilarang untuk diekspor adalah refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein.

Namun untuk ekspor crude palm oil (CPO) masih diperbolehkan untuk diekspor.

Hal ini berdasarkan pernyataan berdasarkan surat resmi yang dikeluarkan Kementan untuk para gubernur.

Namun belum jelas apakah produk seperti RBD palm oil dan palm stearin akan berefek juga.

Hal senada dikatakan oleh Plt Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Ali Jamil.

Dikutip dari Tribun Pekanbaru, ia menyebut, produk yang dilarang ekspor bukanlah CPO, tetapi pelarangan hanya untuk RBD Palm Olein.

Baca juga: Jokowi Larang Ekspor CPO, Disbun Kukar Akui Harga Sawit Turun

Baca juga: Soal Turunnya Harga TBS, Ketua SPKS Sebut Ada Keterlibatan Mafia CPO Perusahaan yang Bermain

Baca juga: China akan Kesulitan dalam Jangka Pendek, Buntut Indonesia Larang Ekspor CPO

Pernyataan tersebut menanggapi keluhan petani sawit di Indonesia terkait turunnya harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit usai adanya pengumuman larangan ekspor CPO.

“Jadi tidak ada harga TBS sawit yang turun. PKS (pabrik kelapa sawit) jangan berani-berani menurunkan harga sendiri,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ali menegaskan jika para gubernur menemukan adanya penurunan harga TBS maka diminta agar memberikan sanksi tegas kepada perusahaan atau PKS bersangkutan.

“Kita tak akan segan-segan memberikan peringatan atau sanksi tegas kepada perusahaan atau PKS yang memberli harga TBS di bawah harga yang sudah ditetapkan Tim Penetapan Harga Tingkat Provinsi,” tegasnya.

Pernyataan Ali tersebut bersumber dari Surat Edaran Nomor: 165/KB.020/E/04/2022 tentang harga TBS setelah Pengumuman Presiden Pelarangan Ekspor RBD Palm Olein yagn dikirimkan kepada 21 gubernur.

Terkait pengumuman Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 22 April 2022 lalu tentang pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng (RBD Palm Olein), Ali menyebut pihaknya memperoleh laporan dari beberapa dinas.

Ia mengatakan, ada beberapa pabrik kelapa sawit yang telah menetapkan harga beli TBS secara sepihak dengan kisaran penurunan Rp 300-1.400 per kilogram.

Temuan itu berpotensi melanggar ketentuan TIm Penetapan Harga Pembelian TBS Perkebunan.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 01 tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun dan bisa menimbulkan keresahan, selanjutnya bisa berpotensi menimbulkan konflik petani sawit dengan PKS.

Perlu ditegaskan bahwa CPO tidak termasuk ke dalam produk sawit yang dilarang ekspor.

Pelarangan ekspor hanya diterapkan kepada RBD Palm Olein (tiga pos tarif (a). 1511.90.36 (RBD Palm Oil dalam Kemasan berat bersih tidak melebihi 25 kg), (b) 1511.90.37 (lain-lain, dengan nilai lodine 55 atau lebih tetapi kurang dari 60) dan (c) 1511.90.38 (lain-lain).

"Sehubungan dengan point nomor (1) diatas, kami mohon bantuan saudara Gubernur untuk segera (a) mengirimkan surat edaran kepada para bupati/wali kota sentra sawit,” ujarnya.

Agar perusahaan sawit di wilayahnya untuk tidak menetapkan harga beli TBS pekebun secara sepihak (di luar harga beli yang telah ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga TBS tingkat Provinsi).

Kemudian, (b) memberikan peringatan atau memberikan sanksi kepada perusahaan/PKS yang melanggar ketentuan Permentan 01 Tahun 2018.

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Jokowi mengeluarkan kebijakan larang ekspor minyak goreng termasuk bahan baku yaitu crude palm oil (CPO) mulai 28 April 2022.

Jokowi mengatakan keputusan ini dibuat setelah menggelar rapat bersama para menteri pada Jumat kemarin.

Baca juga: PT Palma Serasih Bakal Investasi ke KEK Maloy Kutim, Tahap Dua Bangun Kilang Pemurnian Minyak CPO

“Dalam rapat saya putuskan melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang ditentukan,” jelasnya.

Keputusan ini, kata Jokowi, agar pasokan minyak goreng di dalam negeri kembali melimpah dan berharga murah.

“Saya akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan ketersediaan terjangkau,” jelasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kementan Sebut CPO Tidak Dilarang untuk Diekspor, Hanya RBD Palm Olein, https://www.tribunnews.com/bisnis/2022/04/26/kementan-sebut-cpo-tidak-dilarang-untuk-diekspor-hanya-rbd-palm-olein?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved