Berita Viral

TERUNGKAP Motif Oknum Polisi Viral Peras Pengendara di Bogor, Kini Ditahan hingga Terancam Dipecat

Terungkap motif oknum polisi yang viral di media sosial karena peras pengendara di Bogor, kini ditahan hingga terancam dipecat.

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Heriani AM
(Dokumentasi Humas Polresta Bogor Kota)
Polresta Bogor Kota mengamankan oknum polisi yang getok denda tilang. Terungkap motif oknum polisi yang viral di media sosial karena peras pengendara di Bogor, kini ditahan hingga terancam dipecat. 

Ia ditangkap di kediamannya.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, sebelum diringkusnya Bripka SAS, pihaknya melakukan pendalaman.

"jajaran Propam merespons dengan serius dan cepat untuk melaksanakan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti awal," katanya, dikutip dari TribunnewsBogor.com.

Susatyo menyebut, kronologi kejadian bermula saat Bripka SAS dalam perjalanan pulang.

Hingga akhirnya Bripka SAS bertemu dengan si pengendara motor di kawasan Jalan Raya Pajajaran.

Ia menemukan pemotor tersebut yang tidak memiliki kelengkapan berkendara.

Baca juga: TERBARU Polisi Bantah Aduan Pedagang Nangis ke Jokowi, Beberkan Kronologi Penangkapan Ujang Sarjana

Bripka SAS kemudian memeras korban dengan sejumlah uang.

"Motifnya melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan pribadi," ucap Susatyo.

Terancam dipecat

Bripka SAS langsung ditahan setelah berhasil diamankan.

Dari foto yang tersebar, ia tampak ada di dalam sel.

Sel tersebut dijaga dua anggota Propram Polresta Bogor Kota.

Bripksa SAS juga tampak masih mengenakan baju kaos cokelat juga celana panjang warna gelap.

Susatyo mengatakan, Polrestabes Bogor Kota juga langsung melakukan proses sidang kode etik pada Minggu (24/4/2022).

Ia menuturkan, Bripksa SAS tersebut melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 Pasal 3 huruf C, serta Pasal 6 huruf F dan W.

Baca juga: TERKUAK Kasus Ujang Sarjana yang Diadukan ke Jokowi, Berbeda Kronologi Versi Polisi dan Kuasa Hukum

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved