Ibu Kota Negara

Walhi: Pemindahan IKN bisa Tambah Problematika Baru, Singgung Lubang Tambang hingga Teluk Balikpapan

Walhi menyebut pemindahan Ibu Kota Negara ( IKN ) dapat menambah problematika baru. Singgung keberadaan lubang tambang hingga Teluk Balikpapan.

Editor: Amalia Husnul A
Dok DPR
Peta Rencana Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, sesuai Lampiran I RUU IKN yang telah disahkan bersama oleh pemerintah dan DPR pada 18 Januari 2022. WALHI menyebut pemindahan Ibu Kota Negara ( IKN ) dapat menambah problematika baru. Singgung keberadaan lubang tambang hingga Teluk Balikpapan. 

Sehingga yang menjadi pertanyaan adalah mengapa peletakan lokasi ibu kota di Kalimantan Timur dan mengapa harus di putuskan secara terburu-buru?” tanya Satrio.

Baca juga: Sidang Perdana Gugatan UU IKN, Hakim MK Menilai Legal Standing Busyro Muqoddas dkk Belum Kuat

Satrio khawatir pemindahan IKN akan merusak ekosistem mangrove yang ada di Teluk Balikpapan.

Rencananya teluk tersebut akan menjadi pintu depan IKN.

Dimana terdapat ekosistem mangrove dan menjadi mata pencarian sekitar kurang lebih 10 ribu nelayan.

“Itulah yang menjadi catatan dari masyarakat sipil.

Dan terakhir yang paling kita khawatirkan adalah efek domino dari efek pembangunan IKN,” tutur Satrio.

Diketahui, Walhi bersama dengan AMAN dan seorang warga adat mengugat UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN ke Mahkamah Konstitusi. 

Gugatan warga adat Paser Balik, Walhi, dan AMAN serta sejumlah figur lainnya ini telah disampaikan Jumat, 1 April 2022. 

Menurut Walhi dan AMAN, pembentukan UU IKN ini tidak melibatkan partisipasi penuh warga. 

Baca juga: Soal Pemindahan IKN, Plt Bupati PPU Hamdam Harapkan Segera Ada Aturan yang Jadi Pedoman Pemkab

Untuk diketahui, UU IKN dibahas DPR hanya dalam tempo 47 hari.

Jangka waktu tersebut pun masih dikurangi masa reses selama 30 hari pada 16 Desember 2021-10 Januari 2022.

Dengan demikian maka pembahasan UU IKN tersebut hanya 17 hari.

Jumat, 1 April 2022, perwakilan tim kuasa hukum penggugat, Muhammad Arman menjelaskan alasan para penggugat mengajukan gugatan terhadap UU IKN.

“Salah satu pemohon adalah warga yang terdampak langsung.

Dalam proses itu (pembentukan UU IKN), dia tidak pernah sama sekali dilibatkan dan sekarang rumahnya justru dipatok sebagai kawasan IKN,” kata perwakilan tim kuasa hukum penggugat, Muhammad Arman, seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com. 

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved