Ibu Kota Negara

Soal Pemindahan IKN, Plt Bupati PPU Hamdam Harapkan Segera Ada Aturan yang Jadi Pedoman Pemkab

Regulasi terkait pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke kecamatan Sepaku Penajam Paser Utara diharapkan Pemkab PPU segera diterbitkan pemerintah pusat.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Plt Bupati PPU Hamdam berharap segera ada aturan yang turun dari pemerintah pusat, untuk dijadikan pedoman bagi warga yang ada di kawasan IKN, Minggu (24/4/2022).  TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Regulasi terkait pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke kecamatan Sepaku Penajam Paser Utara diharapkan Pemkab PPU segera diterbitkan pemerintah pusat.

Hal itu guna dijadikan pedoman, bagi masyarakat yang bertempat tinggal di kawasan IKN tersebut.

"Kami minta pemerintah pusat secepatnya terbitkan aturan yang jadi pedoman terkait pemindahan IKN ini," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Bupati PPU, Hamdam Minggu (24/3/2022).

Hamdam melanjutkan, harusnya regulasi tersebut sudah ada untuk Kabupaten Penajam Paser Utara yang sebagian wilayahnya yakni Kecamatan Sepaku ditetapkan menjadi kawasan inti pusat pemerintahan atau KIPP.

"Peraturan terkait IKN itu harusnya sudah ada sebagai pedoman untuk pembangunan ibu kota negara," sambungnya.

Baca juga: Pemkab Penajam Paser Utara Harapkan Segera Ada Regulasi Terkait Proses Transisi Sepaku Menjadi IKN

Baca juga: Regulasi Tengah Digodok, ASN Pindah ke IKN Nusantara Diberi Tunjangan Tambahan, Berapa Besarannya?

Baca juga: Dirancang Sebagai New Smart City, Kemenkominfo Sebut IKN Nusantara Jadi Kota Cerdas yang Nyaman

Nanti lanjut Hamdam, regulasi atau aturan yang diterbitkan pemerintah pusat itu akan menjadi pedoman pemerintah kabupaten dalam melakukan berbagai program kegiatan seiring pembangunan di IKN.

Terlebih yang menyangkut pengelolaan dan skema penyelesaian permasalahan, serta kehutanan di kawasan Ibu Kota Negara itu.

Sampai saat ini kata Hamdam, belum ada peraturan yang dapat dijadikan pedoman, tetapi diharapkan ada tim khusus dalam proses pemindahan ini.

"Komunikasi di lapangan harus dilakukan mengenai permasalahan yang diindikasikan terjadi sebagai dampak pemindahan dan pembangunan IKN ini," terang Hamdam.

Tim khusus tersebut dapat menyampaikan informasi secara simultan atau serentak untuk mengkomunikasikan pemindahan dan pembangunan yang akan dilakukan di IKN. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved