Berita Berau Terkini
Dianggap Resahkan Masyarakat, 3 Pengamen Jalanan Diamankan Satpol PP Berau
Tiga pengamen diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Berau, pada Selasa (26/4/2022) pukul 20.00 Wita.
Penulis: Renata Andini Pengesti |
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Tiga pengamen diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Berau, pada Selasa (26/4/2022) pukul 20.00 Wita.
Ketiganya diamankan saat sedang mengamen di seputaran Jalan Ahmad Yani.
Menurut Kasatpol PP Berau, Anang Saprani mengatakan, ketiga pengamen tersebut, diduga kerap menganggu kenyaman warga yang sedang bersantai di sepanjang Tepian Ahmad Yani, Tepian Pulau Derawan, maupun Tepian Sambaliung.
Pasalnya menurut laporan yang mereka terima, pengamen tersebut, jika tidak diberi uang, mereka terkesan memaksa.
“Berangkat dari laporan masyarakat, kita amankan mereka,” ucapnya kepada TribunKaltim.co, Rabu (27/4/2022).
Baca juga: Pengamen di Satu Kota Ini Harus Lulusan Sekolah Musik, Penampilan dan Suara Juga Harus Bagus
Disampaikan Anang, para pengamen ini bukan berasal dari Berau, melainkan pendatang.
Setelah diamankan para pengamen ini kemudian didata, dan diberikan teguran. Sedangkan untuk sanksi, menurut Anang belum diberikan.
“Kita buat surat pernyataan dulu, jika kembali melanggar akan kita pulangkan ke daerah asalnya,” katanya.
Masih menurut Anang, pengamen tersebut masih berusia di bawah 20 tahun dan berasal dari Samarinda.
Diakuinya, pihaknya juga rutin melakukan patroli guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, yang bisa mengacu kepada pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup).
Baca juga: Viral Oknum Satpol PP di Balikpapan Pukul Pengamen, Begini Kronologinya
“Untuk patroli setiap malam kami lakukan,” katanya.
Disinggung mengenai lapak atau rombong yang berjualan di jalur hijau, Anang mengatakan, Satpol PP bertindak berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2012 terkait masalah larangan-larangan berjualan di jalur hijau dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 59 tahun 20219 tentang wisata kuliner yang diperbolehkan oleh pemerintah.
“Dasar perbup tersebut yang menjadi acuan kami,” ujarnya.
Dia mengatakan, yang diperbolehkan ada lima titik sebagai saranan wisata kuliner, antara lain Jalan Ahmad Yani, Jalan Pulau Derawan, Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan Gunung Tabur dan Kecamatan Sambaliung.
Baca juga: NEWS VIDEO Bapak Pengamen Berkostum Robot Ini Viral, Pengunggah Sempat Diminta untuk Buka Donasi
Dalam perbup tersebut juga mengatur jam-jam operasional pedagang mulai pukul 17.00 sampai pukul 04.00.
“Dalam perbup disebutkan, bila telah selesai melakukan perdagangan diwajibkan untuk membersihkan tempat yang menjadi objek jual beli,” tuturnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.