OTT KPK di PPU
Kasus Dugaan Suap Bupati Abdul Gafur Masud, KPK Singgung soal Bangun Tower Protelindo
Kali ini KPK singgung soal pembangunan Tower Protelindo, yang diduga ada kaitan dalam kasus korupsi Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Masud.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Perkembangan OTT KPK di PPU mengenai kasus dugaan suap Bupati Abdul Gafur Masud terus bergulir.
Kali ini KPK singgung soal pembangunan Tower Protelindo, yang diduga ada kaitan dalam kasus korupsi Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Masud.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memeriksa perwakilan dari PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) bernama Tommy Irawan pada Senin (25/4/2022).
Tommy diminta memberikan informasi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur.
Baca juga: DERETAN FAKTA Bupati Ade Yasin Ditangkap KPK, Diduga Kasus Suap hingga Larang ASN Terima Gratifikasi
Baca juga: KPK Duga Bendahara Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis Tampung Aset Bupati Nonaktif PPU AGM
Baca juga: Bupati Nonaktif PPU AGM Akan Dijerat TPPU, KPK Curiga Asetnya Disamarkan Pakai Nama Orang Lain
"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pembangunan tower telekomunikasi di Kabupaten PPU dengan melibatkan pihak kontraktor dalam proses pengerjaannya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Rabu (27/4/2022).
Ali enggan memerinci lebih lanjut pertanyaan penyidik ke Tommy.
KPK meyakini pembangunan tower itu berkaitan dengan perkara ini.
KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Baca juga: Plt Jubir KPK Sebut AGM Minta Wejangan ke Andi Arief Terkait Pencalonan Ketua Demokrat Kaltim
Selain itu, KPK juga menjerat Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman, dan pihak swasta Achmad Zuhdi alias Yudi.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada 2021 Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.
Nilai kontraknya yang berkisar Rp 112 miliar digunakan untuk proyek multiyears, yaitu peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur bernilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan bernilai kontrak Rp 9,9 miliar.
Atas adanya beberapa proyek tersebut, tersangka Abdul Gafur diduga memerintahkan tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Selain itu, tersangka Abdul Gafur diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan.
Baca juga: Ketua Bappilu Demokrat Selesai Diperiksa KPK, Andi Arief: Saya tak Pernah Berkomunikasi Dengan AGM
Antara lain perizinan untuk hak guna usaha (HGU) lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan bleach plant (pemecah batu) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.
KPK menduga tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman adalah orang pilihan dan kepercayaan tersangka Abdul Gafur untuk dijadikan sebagai representasi.
Berperan dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek.
Selanjutnya, uang itu digunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur Masud.
Tersangka Abdul Gafur Masud bersama tersangka Nur Afifah diduga menerima, menyimpan, dan mengelola uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank/
Yakni milik tersangka Nur Afifah yang dipergunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur.
Baca juga: Bupati Nonaktif PPU AGM Ajukan THL dan Pegawai Dishub Jadi Saksi Meringankan di KPK
Selain itu, KPK menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai sejumlah Rp 1 miliar.
Uang itu dari tersangka Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan bernilai kontrak Rp 64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Kaitkan Pembangunan Tower Protelindo dengan Suap Bupati Penajam Paser Utara
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.