OTT KPK di PPU
KPK Periksa Sultan Pontianak jadi Saksi, soal Aliran Uang dari Bupati PPU Abdul Gafur Masud
Tindaklanjut dari kegiatan OTT KPK di PPU kali ini memasuki ke tahap pemeriksaan saksi-saksi oleh KPK
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Tindaklanjut dari kegiatan OTT KPK di PPU kali ini memasuki ke tahap pemeriksaan saksi-saksi oleh KPK.
KPK panggil dan memeriksa Sultan Pontianak untuk jadi saksi.
Tentu saja hal itu soal dugaan aliran uang dari Bupati PPU nonaktif, Abdul Gafur Masud.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memeriksa Sultan Pontianak IX Syarif Machmud Melvin Alkadrie, Selasa 26 April 2022.
Baca juga: Bupati Nonaktif PPU AGM Akan Dijerat TPPU, KPK Curiga Asetnya Disamarkan Pakai Nama Orang Lain
Baca juga: Kasus Dugaan Suap Bupati Abdul Gafur Masud, KPK Singgung soal Bangun Tower Protelindo
Baca juga: KPK Duga Ada Pembayaran Uang ke Bupati Nonaktif PPU AGM Untuk Penerbitan Izin Usaha
Lewat Sultan Syarif, KPK berusaha mendalami aliran uang dari Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud (AGM) ke pihak tertentu.
"Syarif Mahmud Melvin Alkadrie (Sultan Pontianak), hadir dan tim penyidik melakukan penelusuran lebih mendalam melalui keterangan saksi terkait dugaan aliran sejumlah uang oleh tersangka AGM ke pihak tertentu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Rabu (27/4/2022).
Diketahui, KPK sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi terkait adanya dugaan penyamaran kepemilikan aset yang dilakukan Abdul Gafur Mas'ud dengan menggunakan identitas orang lain.
Salah satunya menggunakan nama Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis yang turut jadi tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan ini.
Baca juga: Dalami Izin Tambang di PPU Yang Ditandatangani AGM, KPK Periksa Kabag Ekonomi, Plt Kasatpol Mangkir
Informasi ini didapatkan KPK saat memeriksa dua pegawai negeri sipil (PNS) Mohammad Syaiful dan pihak swasta Ruslan Sangadji.
KPK pun membuka opsi untuk menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Abdul Gafur Masud.
Ali mengatakan, saat ini tim penyidik sedang mengumpulkan alat bukti.
Kata Ali, penerapan pasal TPPU kepada Abdul GafurMasud juga bertujuan untuk memulihkan aset.
Dari perkembangan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik hingga saat ini, jika ditemukan adanya indikasi unsur tindak pidana lain dalam hal ini TPPU.
Baca juga: Plt Jubir KPK Sebut AGM Minta Wejangan ke Andi Arief Terkait Pencalonan Ketua Demokrat Kaltim
"Maka tidak menutup kemungkinan nanti juga akan diterapkan sebagai bagian upaya optimalisasi asset recovery," kata Ali lewat keterangan tertulis, Senin (25/4/2022).
KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara.