OTT KPK di PPU

KPK Periksa Sultan Pontianak jadi Saksi, soal Aliran Uang dari Bupati PPU Abdul Gafur Masud

Tindaklanjut dari kegiatan OTT KPK di PPU kali ini memasuki ke tahap pemeriksaan saksi-saksi oleh KPK

Editor: Budi Susilo
YouTube Najwa Shihab
Abdul Gafur Masud saat masih menjabat Bupati PPU dan belum terkena kasus OTT KPK. Tersangka Abdul Gafur bersama tersangka Nur Afifah diduga menerima, menyimpan, dan mengelola uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik tersangka Nur Afifah yang dipergunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur Masud. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Tindaklanjut dari kegiatan OTT KPK di PPU kali ini memasuki ke tahap pemeriksaan saksi-saksi oleh KPK

KPK panggil dan memeriksa Sultan Pontianak untuk jadi saksi.

Tentu saja hal itu soal dugaan aliran uang dari Bupati PPU nonaktif, Abdul Gafur Masud.

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memeriksa Sultan Pontianak IX Syarif Machmud Melvin Alkadrie, Selasa 26 April 2022. 

Baca juga: Bupati Nonaktif PPU AGM Akan Dijerat TPPU, KPK Curiga Asetnya Disamarkan Pakai Nama Orang Lain

Baca juga: Kasus Dugaan Suap Bupati Abdul Gafur Masud, KPK Singgung soal Bangun Tower Protelindo

Baca juga: KPK Duga Ada Pembayaran Uang ke Bupati Nonaktif PPU AGM Untuk Penerbitan Izin Usaha

Lewat Sultan Syarif, KPK berusaha mendalami aliran uang dari Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud (AGM) ke pihak tertentu.

"Syarif Mahmud Melvin Alkadrie (Sultan Pontianak), hadir dan tim penyidik melakukan penelusuran lebih mendalam melalui keterangan saksi terkait dugaan aliran sejumlah uang oleh tersangka AGM ke pihak tertentu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Rabu (27/4/2022).

Diketahui, KPK sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi terkait adanya dugaan penyamaran kepemilikan aset yang dilakukan Abdul Gafur Mas'ud dengan menggunakan identitas orang lain.

Salah satunya menggunakan nama Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis yang turut jadi tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan ini.

Baca juga: Dalami Izin Tambang di PPU Yang Ditandatangani AGM, KPK Periksa Kabag Ekonomi, Plt Kasatpol Mangkir

Informasi ini didapatkan KPK saat memeriksa dua pegawai negeri sipil (PNS) Mohammad Syaiful dan pihak swasta Ruslan Sangadji.

KPK pun membuka opsi untuk menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Abdul Gafur Masud.

Ali mengatakan, saat ini tim penyidik sedang mengumpulkan alat bukti.

Kata Ali, penerapan pasal TPPU kepada Abdul GafurMasud  juga bertujuan untuk memulihkan aset.

Dari perkembangan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik hingga saat ini, jika ditemukan adanya indikasi unsur tindak pidana lain dalam hal ini TPPU.

Baca juga: Plt Jubir KPK Sebut AGM Minta Wejangan ke Andi Arief Terkait Pencalonan Ketua Demokrat Kaltim

"Maka tidak menutup kemungkinan nanti juga akan diterapkan sebagai bagian upaya optimalisasi asset recovery," kata Ali lewat keterangan tertulis, Senin (25/4/2022).

KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved