Berita Nasional Terkini
KPK Duga Ada Pembayaran Uang ke Bupati Nonaktif PPU AGM Untuk Penerbitan Izin Usaha
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Plt Kasatpol PP PPU bernama Muchtar sebagai saksi dalam kasus suap yang melibatkan AGM
TRIBUNKALTIM.CO- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Plt Kasatpol PP PPU bernama Muchtar sebagai saksi dalam kasus suap yang melibatkan Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud (AGM).
Pemeriksaan ini untuk mendalami proses untuk mendapatkan perizinan usaha di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
Diduga, ada syarat khusus berupa pembayaran sejumlah uang yang ditentukan Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud (AGM) untuk mendapatkan izin itu.
Pendalaman materi itu ditelusuri lewat keterangan Plt Kasatpol PP PPU bernama Muchtar.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses untuk mendapatkan perizinan usaha di Kabupaten PPU di mana diduga ada syarat khusus berupa pembayaran sejumlah uang yang ditentukan tersangka AGM untuk mendapatkan izin dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/4/2022).
Baca juga: Dalami Izin Tambang di PPU Yang Ditandatangani AGM, KPK Periksa Kabag Ekonomi, Plt Kasatpol Mangkir
Baca juga: Andi Arief Bantah Komunikasi dengan AGM, Bupati Nonaktif PPU, terkait Pencalonan Ketua DPD Demokrat
Baca juga: Plt Jubir KPK Sebut AGM Minta Wejangan ke Andi Arief Terkait Pencalonan Ketua Demokrat Kaltim
Ali mengatakan tim penyidik harusnya juga memeriksa Komisaris PT Core Mineral Resources Hepy Yerema Manopo. Namun, Hepy tidak hadir.
"Tidak hadir dan mengkonfirmasi untuk dijadwal ulang pada tim penyidik," kata Ali.
KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Selain itu, KPK juga menjerat Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman, dan pihak swasta Achmad Zuhdi alias Yudi.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada 2021 Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.
Nilai kontraknya yang berkisar Rp112 miliar digunakan untuk proyek multiyears, yaitu peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur bernilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan bernilai kontrak Rp 9,9 miliar.
Atas adanya beberapa proyek tersebut, tersangka Abdul Gafur diduga memerintahkan tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Selain itu, tersangka Abdul Gafur diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan, antara lain perizinan untuk hak guna usaha (HGU) lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan bleach plant (pemecah batu) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.
Baca juga: Soal Kasus Korupsi Bupati PPU AGM, Sultan Pontianak Klarifikasi Dituding Mangkir dari Panggilan KPK
KPK menduga tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman adalah orang pilihan dan kepercayaan tersangka Abdul Gafur untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek.
Selanjutnya, uang itu digunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur.