Ibu Kota Negara
Persoalan Lahan di IKN dengan Masyarakat Lokal, Pemerintah Bisa Menyelesaikan dengan Berdialog
Kebijakan Pemerintah memindahkan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur perlu mendapat dukungan seluruh masyarakat dan stakeholder.
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Kebijakan Pemerintah memindahkan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur perlu mendapat dukungan seluruh masyarakat dan stakeholder.
Secara kepastian hukum pembangunan IKN Nusantara di Sepaku, Penajam Paser Utara telah diatur dalam Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Sebagaimana Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum.
Hal ini membuktikan segala sesuatu yang dilakukan dalam Negara Indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dengan adanya UU Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN yang telah disahkan DPR dapat digunakan sebagai acuan dalam segala kegiatan pembangunan, pemindahan bahkan kegiatan pemerintahan IKN baru.
Hal itu dikemukakan pengamat hukum dari Universitas Mulia Balikpapan Okta Nofia Sari, SH.MH kepada Tribun di Balikpapan, Rabu (27/4/2022).
Baca juga: Tokoh Masyarakat Dayak Dukung Pembangunan IKN Nusantara, Senang akan Ada Perwakilan di Badan Otorita
Menurutnya, landasan hukum pembangunan IKN Nusantara sudah kuat, yakni UU Nomor 3 tentang IKN.
Terkait lahan yang digunakan untuk lokasi pembangunan IKN, Ketua Prodi Hukum Fakultas Humaniora dan Kesehatan Universitas Mulia ini mengatakan, untuk mengatasi persoalan lahan bisa mengacu Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Disebutkan, bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Akan tetapi terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penggunaan lahan, karena berkenaan dengan masyarakat lokal.
Pemerintah bisa melakukan dialog dengan masyarakat setempat serta dengan keterbukaan menunjukkan dampak positif dan negatif adanya pembangunan IKN tersebut.
“Hadirnya IKN Nusantara tidak mengurangi kesejahteraan masyarakat, bahkan meningkatkan ekonomi daerah, sehingga ke depannya masyarakat dan pemerintah bersinergi dalam mengembangkan IKN Nusantara,” ujar Okta Nofia.
Sejak Presiden Joko Widodo mengumumkan Kalimantan Timur sebagai daerah yang dimilih menjadi lokasi IKN baru, hal pertama yang ramai diperbincangkan adalah soal jual beli lahan.
Baca juga: Sarasehan PMII: Sinergitas Ormas, Kepemudaan & Mahasiswa dalam Percepatan Pembangunan IKN Nusantara
Masyarakat lokal mulai ramai akan menjual tanah-tanah yang dimiliki dengan harganya melambung tinggi.
Akan tetapi permasalahan kepemilikan lahan seiring berjalannya waktu juga akan bertambah dengan adanya klaim-klaim tanah.