Ibu Kota Negara

Persoalan Lahan di IKN dengan Masyarakat Lokal, Pemerintah Bisa Menyelesaikan dengan Berdialog

Kebijakan Pemerintah memindahkan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur perlu mendapat dukungan seluruh masyarakat dan stakeholder.

Editor: Sumarsono
HO/Tribun
Okta Nofia Sari SH, MH, Ketua Prodi Hukum Fakultas Humaniora dan Kesehatan Universitas Mulia 

Okta mengimbau kepada masyarakat sebelum melakukan jual beli lahan perlu menelusuri seluruh alas hak hingga dinyatakan bahwa benar lahan tersebut memiliki kekuatan hukum yang kuat, sehingga tidak akan menimbulkan sengketa dikemudian hari.

Solusi yang  dapat diberikan untuk mengatasi konflik lahan dalam masyarakat dengan adanya pembangunan IKN ini lanjutnya, banyak sumber daya manusia dan instansi terkait yang terlibat.

Masyarakat harus mampu memberikan kekuatan hukum hukum atas lahan yang dimiliki dengan melakukan pengurusan atas hak atas lahannya.

Hal ini dilakukan dengan pemantauan Badan Pertanahan sebagai wakil dari pemerintah di bidang pertanahan.

Selain itu dengan adanya Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengendalian Peralihan, Penggunaan Tanah dan Perizinan di kawasan IKN dan penyangga IKN dapat digunakan sebagai landasan hukum dan harus dipahami seluruh masyarakat.

Baca juga: Pemindahan IKN dan Warga Paser Balik yang Terabaikan, AMAN: Perlindungan atas Hak Hutan Adat Minim

Dalam perjalanannya pembangunan IKN, pemerintah pusat telah menilai kawasan ini berpotensi membuka ekonomi serta mendorong pertumbuhan, termasuk membuka lapagan pekerjaan.

Oleh karena itu dengan penyebarluasan ekonomi maka dapat mendorong kesejahteraan masyarakat. Pemerintah harus bergerak dengan semangat untuk masyarakat sehingga dapat berjalan dengan lancar pembangunan yang dilaksakan.

Perhatian khusus yang diberikan kepada masyarakat adat dan kelompok tani yang sudah puluhan tahun tinggal dilokasi sangat perlu sekali.

Hal ini dapat dilihat secara fakta di lapangan bahwa masyarakat tersebut mengelola lahan untuk kebutuhan hidupnya.

Hal itu harus sejalan dengan Pasal 18B ayat (2) undang-undang Dasar 1945 yaitu Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dengan undang-undang. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved