Puncak HBP Ke 58, Pemasyarakatan Komitmen Semakin Maju dan Melayani Sesuai Pancasila dan UUD 1945
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur dan jajarannya ikuti HBP
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur dan jajarannya, mengikuti upacara puncak peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) yang ke 58 tahun 2022.
Upacara ini dilaksanakan secara virtual zoom diikuti Kanwil Kemenkumham yang ada di seluruh Indonesia, dan dipimpin langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly di Graha Pengayoman Jakarta, Rabu (27/4/2022).
Ditemui usai mengikuti upacara secara virtual zoom, Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim-Tara Sofyan menyampaikan rasa syukurnya sebab peringatan HBP tahun 2022 dengan Tema "Pemasyarakatan Pasti dan BerAkhlak Mewujudkan Indonesia Maju" ini bertepatan dengan bulan suci Ramadan yang penuh berkah.
"Dengan tema ini, diharapkan ke depannya Pemasyarakatan bisa lebih maju, pasti, semakin melayani sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," tegas Sofyan.
Baca juga: Kemenkumham Kaltim Beri 2 Unit Rombong Bagi Pelaku UMKM di Samarinda
Baca juga: Telah Lahir Partai Baru Bernama Partai Mahasiswa Indonesia, Sudah Lolos Kemenkumham
Baca juga: MA dan Kemenkumham Berencana akan Kunjungi Lokasi IKN
Sebab ucapnya, di sisi lain, seyogianya pembinaan-pembinaan terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) merupakan tugas seorang pemasyarakatan.
Dengan tugas dan kewajiban tersebut pula, lanjut Sofyan, pada usia ke-58 tahun ini diharapkan pemasyarakatan khususnya Kaltim-Tara dapat semakin memahami cara mengurangi risiko-risiko dan hal yang tidak diinginkan serta melihat situasi berdasarkan pengalaman sebelumnya.
"Jangan sampai terjadi kesalahan yang sama. Itulah semoga dengan usia 58 tahuni ini, pemasyarakatan semakin pasti dan ber-akhlak," ucapnya menegaskan makna tema di 2022 ini.
Begitupun Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kaltim-Tara, Jumadi mengatakan bahwa usia 58 tahun merupakan usia yang sudah matang.
Dengan begitu diharapkan pemasyarakatan dapat mampu melaksanakan perintah pimpinan sesuai dengan kondis yang ada.
"Karena kita dituntut untuk menjadi petugas yang adaptif. Karena perkembangan zaman pasti ikut mempengaruhi pola pembinaan pada pemasyarakatan" kata Jumadi.
Namun beriring dengan perkembangan tersebut, Ia meyakini bahwa pemasyarakatan wilayah Kaltim-Tara dapat tegak lurus pada pimpinan ataupun pemerintah.
Baca juga: Jelang HBP ke-58, Kadivpas Kanwil Kemenkumham Kaltim Ajak Jajarannya Donor Darah ke PMI Samarinda
"Kami terus berupaya agar bisa terlaksana karena tujuannya adalah memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat," lanjutnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya selalu melakukan monitoring dan evaluasi dan pembinaan kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) agar mengetahui kendala apa yang harus dipecahkan bersama.
"Kembali lagi semua demu memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat," pungkasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.