Berita DPRD Kalimantan Timur
Sengketa Perusahaan dan Warga di Kukar, Demmu: Hak Rakyat Tak Boleh Diabaikan
Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu menyoroti hak rakyat yang diduga telah diabaikan oleh perusahaan.
TRIBUNKALTIM.CO - Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu menyoroti hak rakyat yang diduga telah diabaikan oleh perusahaan.
Komisi I, menurutnya, telah banyak menerima aduan dari masyarakat soal dugaan kesewenang-wenangan perusahaan terhadap hak rakyat sekitar.
Warga bersengketa dengan perusahaan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
"Kami ke dua lokasi. Atas aduan rakyat kepada kami, soal permasalahan dengan perusahaan," jelas Demmu yang juga Ketua Fraksi PAN DPRD Kaltim ini.
Baca juga: KONI Kaltim Curhat ke Karang Paci, Usulan Anggaran Belum Terakomodasi dalam APBD 2022
Menurutnya, Komisi I telah berkunjung ke dua lokasi yang menjadi fokus utama untuk diselesaikan terkait sengketa antara perusahaan dengan rakyat.
Pertama, ke PT Insani Bara Perkasa, untuk memfasilitasi aduan pemilik lahan rakyat yang berbatasan dengan perusahaan tersebut.
Tepatnya di site Manunggal Jaya, Km 11 Desa Tani Bhakti, Loa Janan.
"Warga melaporkan bahwa lahannya telah diserobot," sebutnya.
Kasus lainnya, yaitu sengketa warga dengan perusahaan di Desa Loa Ipuh Darat, Tenggarong, Kukar.
Di sini, Lembaga Adat Nusantara dkk bersengketa dengan PT MHU.
Baca juga: Komisi IV Konsultasi ke Kemenaker Terkait Kebijakan THR bagi Tenaga Kerja pada Masa Pandemi
Bersama rombongan Komisi I, Demmu memimpin musyawarah antara warga dengan pihak perusahaan.
Dalam diskusi tersebut, dia berusaha mencarikan solusi yang terbaik agar persoalan dapat diselesaikan tanpa konflik.
Misalnya, terkait komitmen dan kebijakan perusahaan dalam meningkatkan ekonomi rakyat di sekitar.
Bagaimanapun, hak rakyat tak boleh diabaikan.
"Ini permasalahan perusahaan dengan rakyat dan harus dicarikan solusi supaya rakyat bisa menerima hak-haknya yang terlanggar," tandasnya. (adv)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.