Berita DPRD Kalimantan Timur
Komisi IV Konsultasi ke Kemenaker Terkait Kebijakan THR bagi Tenaga Kerja pada Masa Pandemi
Komisi IV DPRD Kaltim bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) Kaltim melaksanakan kunjungan kerja ke Kementerian Ketenagakerjaan
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi IV DPRD Kaltim bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) Kaltim melaksanakan kunjungan kerja ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia (RI) dalam rangka konsultasi tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada tenaga kerja di Ruang Hubungan Industrial, lantai 8 kantor Kemnaker RI Jakarta, Kamis (21/4/2022).
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Abdul Kadir Tappa mengatakan, Komisi IV dalam kunjungannya bermaksud untuk berkoordinasi tentang beberapa hal dan berkonsultasi untuk mendapatkan informasi dan masukan-masukan dalam hal pemberian THR.
"Dalam pemberian THR ini, apakah ada perubahan dalam keadaan masih masa pandemi ini atau ada kebijakan-kebijakan lain menyangkut masalah tersebut," ujar Abdul Kadir Tappa.
Baca juga: Pansus Jalan Tambang DPRD Kaltim Ingatkan Perusahaan
Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemenaker RI, Dinar Titus Jogaswitani menjelaskan, THR itu adalah upaya pemerintah berupa imbauan kepada pengusaha atau perusahaan untuk memberikan bantuan di saat hari raya keagamaan berupa dana kepada pekerjanya.
Setiap tahun Menaker mengeluarkan berupa surat edaran untuk mengingatkan kepada pengusaha atau perusahaan agar memenuhi ketentuan yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, maka dikembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," ujar Dinar.
Baca juga: Banyak Perusahaan Batu Bara dan Sawit Tidak Tahu Perda 10/2012, Sarkowi: Ini Sangat Merugikan Daerah
Ia menegaskan THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap, tapi juga bagi pekerja lainnya.
"Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan pekerja rumah tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi mengatakan ada beberapa perusahaan aktif di Kaltim yang mengeluhkan soal pembiayaan THR yang belum maksimal dikarenakan kondisi keuangan yang belum pulih.
Politisi Partai Gerindra ini berharap Kemenaker RI agar bisa monitoring secara langsung terkait kondisi pemberian THR di Kaltim. (adv)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.