Berita Kaltim Terkini

Surat Edaran Dirjenbun Soal Harga Turunan Kelapa Sawit Dianggap Persulit Petani di Kaltim

Dirjen Perkebunan melalui surat edarannya (SE) tertanggal 25 April 2022 menegaskan CPO tidak termasuk kedalam produk sawit yang dilarang eskpor

TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Petani sawit ingin perusahaan tidak memanfaatkan momen serta meminta kepala daerah tegas terkait penetapan harga TBS. TRIBUNKALTIM.CO/ DWI ARDIANTO 

"Apalagi Ini menjelang Hari Raya, tapi kami dibuat sulit," tegasnya saat dikonfirmasi awak media.

Dia juga meminta banyak pihak teutama perusahaan agar memahami bahwa CPO tidak termasuk dalam produk kelapa sawit yang dilarang ekspor. 

Perusahaan, menurutnya juga tidak berhak membeli TBS dari petani dengan harga yang diturunkan.

Baca juga: PT Palma Serasih Bakal Investasi ke KEK Maloy Kutim, Tahap Dua Bangun Kilang Pemurnian Minyak CPO

"Biasanya normalnya kan paling tinggi Rp3.450 per kilogramnya. Sekarang Rp2 ribu sampai bahkan ada yang di bawah itu,” ungkap Daru Widiyatmoko.

Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur Kaltim juga diminta agar segera mengeluarkan instruksi kepada kepala daerah di tingkat Kabupaten dan Kota.

Hal ini dimaksudkan agar harga TBS kembali  sesuai dengan harga beli yang ditetapkan Tim Penetapan Harga TBS di tingkat Provinsi.

"Sanksinya ini juga harus tegas. Kepala daerah harus bisa menetapkan sanksi supaya harga bisa dikontrol. Tidak seenaknya," pungkasnya.

"Instruksinya pak jokowi jangan disalah artikan, dimanfaatkan dengan salah. Ya kalau itu jelas dimanfaatkannya, kalau kita boleh kasar sedikit, itu memanfaatkan situasi pidatonya Pak Jokowi demi menghancurkan petani sawit yang mau hari raya idul fitri. Istilahnya memanfaatkan momen itu, gampangnya ke kelapa sawit itu," beber Daru Widiyatmoko. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved