Berita Kaltim Terkini

Surat Edaran Dirjenbun Soal Harga Turunan Kelapa Sawit Dianggap Persulit Petani di Kaltim

Dirjen Perkebunan melalui surat edarannya (SE) tertanggal 25 April 2022 menegaskan CPO tidak termasuk kedalam produk sawit yang dilarang eskpor

TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Petani sawit ingin perusahaan tidak memanfaatkan momen serta meminta kepala daerah tegas terkait penetapan harga TBS. TRIBUNKALTIM.CO/ DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Pemerintah Provinsi meminta petani kelapa sawit diminta tidak gusar, dengan adanya kebijakan terbaru yang diungkapkan  Presiden Jokowi untuk menghentikan ekspor produk turunan kelapa sawit

Dirjen Perkebunan melalui surat edarannya (SE) tertanggal 25 April 2022 menegaskan CPO tidak termasuk kedalam produk sawit yang dilarang eskpor.

SE yang diteken oleh Plt Dirjen Perkebunan, Ali Jamil ini, larangan eskpor diterapkan kepada produk Refined, Bleach, Deodorized (RDB) Pal Olein Palm Olein dalam kemasan berat bersih tidak lebih 25 kilogram, lain-lain dengan nilai lodine antara 55 hingga 60 dan lain-lain. 

"Dirjen Perkebunan meminta Dinas Perkebunan Provinsi se-Indonesia, segera mengusulkan surat edaran Gubernur yang ditujukan ke Bupati atau Walikota yang terdapat sentra sawit," terangnya tertulis.

Surat edaran Dirjen Perkebunan yang diujukan ke semua gubernur setelah memperhatikan informasi sejumlah Dinas Perkebunan, petani kelapa sawit serta Petugas Penilai Usaha Perkebunan (PUP) yang menemukan adanya Pabrik Kelapa Sawit (PKS) telah menetapkan harga beli TBS sepihak  dengan penurunan antara Rp 300 hingga Rp1.400 perkilogram. 

Baca juga: Jokowi Larang Ekspor CPO, Disbun Kukar Akui Harga Sawit Turun

Baca juga: Soal Turunnya Harga TBS, Ketua SPKS Sebut Ada Keterlibatan Mafia CPO Perusahaan yang Bermain

Baca juga: TNI AL Mulai Perketat Pengawasan Buntut dari Larangan Ekspor CPO dan Minyak Goreng

"Ini melanggar ketentuan Tim Penetapan Harga Pembelian TBS seperti diatur dalam Permentan tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Perkebunan," sambung Dirjen Perkebunan.

Dirjen Ali Jamil mengingatkan tidak kepada para PKS qgar melakukan pembelian TBS Kelapa Sawit di luar ketetapan Tim Penetepan Harga TBS Provinsi.

Kalau ada, Pemprov melakukan peringatan atau memberi sanksi.

Anjloknya harga beli TBS oleh PKS dikhawatirkan petani sawit imbas dilarangnya ekspor Migor dan CPO oleh Presiden Jokowi

Larangan yang mulai diberlakukan Kamis (28/4/2022) ini juga diharap bisa meningkatkan produksi CPO dalam negeri agar ketersediaan minyak goreng tersedia banyak stok.

Untuk diketahui, Tim penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) Sawit Kalimantan Timur (Kaltim) bulan Maret 2022 lalu menetapkan harga TBS bulan April 2022 yakni Rp3.452,16 per kilogram bagi sawit  umur 10 tahun ke atas, harga ini naik Rp 231,27 dari bulan Maret.

Sementara itu, beredarnya surat Dirjenbun perihal harga TBS Kelapa Sawit yang anjlok pasca pengumuman Presiden tentang Larangan Eskpor. 

Surat bernomor 165/KB.020/E/04/2022 ini, dijelaskan bahwa larangan ekspor hanya berlaku untuk produk Refined, Bleach, Deodorized (RDB) Pal Olein, yang mana produk tersebut merupakan hasil pengolahan Crude Palm Oil (CPO).

Merosotnya harga CPO di pasaran menjadi sebab dikeluarkannya edaran.

Ketua DPD Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kutai Kartanegara, Daru Widyatmoko sangat merugikan para petani.

"Apalagi Ini menjelang Hari Raya, tapi kami dibuat sulit," tegasnya saat dikonfirmasi awak media.

Dia juga meminta banyak pihak teutama perusahaan agar memahami bahwa CPO tidak termasuk dalam produk kelapa sawit yang dilarang ekspor. 

Perusahaan, menurutnya juga tidak berhak membeli TBS dari petani dengan harga yang diturunkan.

Baca juga: PT Palma Serasih Bakal Investasi ke KEK Maloy Kutim, Tahap Dua Bangun Kilang Pemurnian Minyak CPO

"Biasanya normalnya kan paling tinggi Rp3.450 per kilogramnya. Sekarang Rp2 ribu sampai bahkan ada yang di bawah itu,” ungkap Daru Widiyatmoko.

Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur Kaltim juga diminta agar segera mengeluarkan instruksi kepada kepala daerah di tingkat Kabupaten dan Kota.

Hal ini dimaksudkan agar harga TBS kembali  sesuai dengan harga beli yang ditetapkan Tim Penetapan Harga TBS di tingkat Provinsi.

"Sanksinya ini juga harus tegas. Kepala daerah harus bisa menetapkan sanksi supaya harga bisa dikontrol. Tidak seenaknya," pungkasnya.

"Instruksinya pak jokowi jangan disalah artikan, dimanfaatkan dengan salah. Ya kalau itu jelas dimanfaatkannya, kalau kita boleh kasar sedikit, itu memanfaatkan situasi pidatonya Pak Jokowi demi menghancurkan petani sawit yang mau hari raya idul fitri. Istilahnya memanfaatkan momen itu, gampangnya ke kelapa sawit itu," beber Daru Widiyatmoko. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved