Berita Nasional Terkini

Eks Bupati PPU Terancam Dijerat Pasal Dugaan TPPU, Ketua KPK Firli Sebut Akan Maksimalkan Efek Jera

Bupati PPU nonaktif Abdul Gafur terancam dijerat pasal dugaan TPPU, Ketua KPK Firli sebut akan maksimalkan pemberian efek jera.

Editor: Ikbal Nurkarim
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2021). Bupati PPU nonaktif Abdul Gafur terancam dijerat pasal dugaan TPPU, Ketua KPK Firli sebut akan maksimalkan pemberian efek jera. 

"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan kepemilikan aset dari tersangka AGM [Abdul Gafur Mas'ud] yang menggunakan identitas tersangka NAB [Nur Afidah Balqis] dan beberapa orang kepercayaan lainnya dari tersangka AGM," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (16/4/2022).

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara.

Pihak swasta Ahmad Zuhdi menjadi tersangka pemberi suap.

Sedangkan tersangka penerima suap ialah Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, dan Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro.

Baca juga: Kasus Korupsi Eks Bupati PPU Berlanjut, KPK Dalami Aliran Uang hingga Singgung Pembangunan Tower

Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.

KPK menyiapkan dua dakwaan untuk Zuhdi. Pertama, dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (I) UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lalu, pada dakwaan kedua, dia disangkakan melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved