Berita Nasional Terkini

Kasus Korupsi Eks Bupati PPU Berlanjut, KPK Dalami Aliran Uang hingga Singgung Pembangunan Tower

Kasus korupsi yang menyeret eks Bupati PPU terus berlanjut, KPK kini dalami aliran uang hingga singgung pembangunan tower.

Editor: Ikbal Nurkarim
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2022). Kini, dugaan bagi-bagi lahan di kawasan Ibu Kota Negara jadi perhatian. Abdul Gafur Masud, Bupati non aktif Penajam Paser Utara, Kaltim. Respon AGM 

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus korupsi yang menyeret eks Bupati PPU terus berlanjut, KPK kini dalami aliran uang hingga singgung pembangunan tower.

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sultan Pontianak IX Syarif Machmud Melvin Alkadrie, Selasa (26/4/2022) kemarin.

Lewat Sultan Syarif, KPK berusaha mendalami aliran uang dari Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM) ke pihak tertentu.

"Syarif Mahmud Melvin Alkadrie (Sultan Pontianak), hadir dan tim penyidik melakukan penelusuran lebih mendalam melalui keterangan saksi terkait dugaan aliran sejumlah uang oleh tersangka AGM ke pihak tertentu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Rabu (27/4/2022).

Baca juga: KPK Periksa Sultan Pontianak jadi Saksi, soal Aliran Uang dari Bupati PPU Abdul Gafur Masud

Baca juga: Kasus Dugaan Suap Bupati Abdul Gafur Masud, KPK Singgung soal Bangun Tower Protelindo

Baca juga: Sosok Dinda Syarif, Model Transgender yang Jalani Operasi Pengikisan Jakun, Penampilan Terbarunya

Diketahui, KPK sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi terkait adanya dugaan penyamaran kepemilikan aset yang dilakukan Abdul Gafur Mas'ud dengan menggunakan identitas orang lain.

Salah satunya menggunakan nama Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis yang turut jadi tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan ini.

Informasi ini didapatkan KPK saat memeriksa dua pegawai negeri sipil (PNS) Mohammad Syaiful dan pihak swasta Ruslan Sangadji.

KPK pun membuka opsi untuk menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Abdul Gafur Mas'ud.

Ali mengatakan, saat ini tim penyidik sedang mengumpulkan alat bukti.

Kata Ali, penerapan pasal TPPU kepada Abdul Gafur juga bertujuan untuk memulihkan aset.

"Dari perkembangan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik hingga saat ini, jika ditemukan adanya indikasi unsur tindak pidana lain dalam hal ini TPPU maka tidak menutup kemungkinan nanti juga akan diterapkan sebagai bagian upaya optimalisasi asset recovery," kata Ali lewat keterangan tertulis, Senin (25/4/2022).

Baca juga: Sempat tak Penuhi Panggilan Terkait Kasus AGM, Hari Ini Sultan Pontianak Diperiksa KPK

KPK Kaitkan Pembangunan Tower

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa perwakilan dari PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) bernama Tommy Irawan pada Senin (25/4/2022).

Tommy diminta memberikan informasi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara (PPU).

"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pembangunan tower telekomunikasi di Kabupaten PPU dengan melibatkan pihak kontraktor dalam proses pengerjaannya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Rabu (27/4/2022).

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved