PPPK 2022

INFO PPPK 2022: Formasi Guru Tahap 3 Tidak Hilang, Guru yang Lulus Passing Grade 2021 jadi Proritas

Simak informasi seputar rekrutmen PPPK 2022, formasi guru tahap 3 tidak hilang, guru yang lulus passing grade 2021 jadi proritas.

HO/SMPN 2
ILUSTRASI belajar mengajar - Simak informasi seputar rekrutmen PPPK 2022, formasi guru tahap 3 tidak hilang, guru yang lulus passing grade 2021 jadi proritas. 

Namun, dari 758.018 formasi yang disiapkan tahun ini, baru terdapat 17,3 persen formasi yang diajukan pemerintah daerah atau sekitar 131.239 formasi dan masih ada 191 pemerintah daerah yang belum mengusulkan formasi sama sekali.

Iwan mengatakan, pihaknya tengah mempertimbangkan agar penetapan formasi dilakukan oleh pemerintah pusat sehingga membuat proses lebih ekektif dan efisien.

"Kira-kira total formasi yang tersedia sebesar 970.410 formasi," kata Iwan seperti dilansir Kompas.com.

Baca juga: INFO PPPK 2022: Kemendikbudristek Buka 758 Ribu Formasi Guru, Cek Jadwal Rekrutmen PPPK 2022

Formasi guru PPPK 2021 tahap 3 tidak dihilangkan

Para guru honorer masih menanti jadwal dan informasi terbaru mengenai seleksi guru PPPK tahap 3.

Kemendikbudristek pun menyatakan mengenai hal ini masih dibahas di Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Saat ini jadwal PPPK tahap 3 untuk guru tengah digodok oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (KemenpanRB) bersama dengan jadwal PPPK 2022.

Kendati demikian, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril mengatakan, bahwa PPPK tahap 3 akan digabung dengan formasi tahun 2022 sehingga formasi tersebut menjadi 970.410 orang.

“Formasi ketiga tahun 2021 tidak akan hilang, tetap ada dan akan digabungkan dengan formasi 2022,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga akan mempertimbangkan guru yang telah lulus passing grade agar bisa mendapat formasi tanpa harus melakukan seleksi.

Ditambah, akan adanya penambahan terkait kuota formasi.

“Karena kita sebenarnya mengetahui jika formasi diajukan secara maksimal, maka sangat besar kemungkinan guru-guru yang sudah lulus passing grade akan mendapatkan formasinya,” tuturnya.

Baca juga: Terkuak Berapa Sebenarnya Gaji PPPK & Tunjangan, Benarkah Haknya Mirip PNS? Tenyata Begini Faktanya

Perbedaan PPPK dan PNS

1. Status Kepegawaian

Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK adalah diangkat dipekerjakan dengan perjanjian kontrak dengan jangka waktu yang ditetapkan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved