Berita DPRD Samarinda

Komisi II Dukung Penertiban Bensin Eceran dan POM Mini di Samarinda Usai Lebaran

Komisi II DPRD Samarinda, mendukung penuh rencana Walikota Andi Harun yang ingin menertibkan praktik penjualan Bahan Bakar Minyak

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/HANIFAN MARUF
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Fuad Fakhruddin, mengemukakan dukungannya terhadap inisiatif Pemkot Samarinda untuk menertibkan penjualan BBM eceran dan POM mini di Samarinda, Kalimantan Timur.  

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Komisi II DPRD Samarinda, mendukung penuh rencana Walikota Andi Harun yang ingin menertibkan praktik penjualan Bahan Bakar Minyak ( BBM) eceran di toko dan POM Mini yang tidak memiliki izin resmi.

Menurut ketua komisi II, Fuad Fakhruddin, pihaknya di legislatif telah berkali-kali menyampaikan keberadaan POM mini yang ilegal.

Hal itu dibarengi dengan risiko penjualan BBM eceran dan POM mini di toko dan ruko-ruko yang berpotensi menyebabkan bahaya kebakaran.

"Kita mendukung itu, kita sudah sampaikan jauh-jauh hari," ungkap Fuad, Kamis (28/4/2022).

Baca juga: Soal Plafon Gedung Perpus Ambrol, Komisi III DPRD Samarinda akan Panggil Inspektorat dan Dinas PUPR

Baca juga: Dishub Kaltim Prediksi Pemudik dan Arus Balik Akan Meningkat Dua Kali Lipat

Baca juga: Banyaknya Agenda Kunjungan Pejabat di Lokasi IKN Nusantara Bikin Jubir Pemprov Kaltim Kewalahan

Anggota dewan dari Dapil Sungai Kunjang itu memahami perlunya komunikasi dan sosialisasi yang baik kepada masyarakat terkait keberadaan BBM eceran ini.

Fuad mengharapkan pemerintah kota bersama Pertamina dan stakeholder lainnya bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait risiko.

Dan perlunya penertiban BBM eceran yang telah menjamur di masyarakat tersebut.

"Kalau dibiarkan, maka masyarakat akan terus menerus menjual itu, semua pihak harus sosialisasi karena kita perlu mempertimbangkan dampaknya," jelasnya.

Pemerintah kota sendiri berencana melakukan penertiban terhadap BBM eceran di Samarinda setelah lebaran Idul Fitri tahun ini.

Walikota sempat menyampaikan tidak mentolerir penjualan BBM eceran dalam bentuk apapun baik yang botol maupun POM mini. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved