Ibu Kota Negara

Busyro Muqoddas dkk Diberi Waktu 14 Hari untuk Perbaiki Gugatan UU IKN, Sejumlah Sorotan Hakim MK

Busyro Muqoddas dkk diberi waktu dua minggu untuk memperbaiki gugatan UU Ibu Kota Negara ( UU IKN ). Berikut ini sejumlah sorotan majelis hakim MK

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/VITORIO MANTALEAN
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) melayangkan permohonan uji formil Undang-undang IKN ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (1/4/2022). Busyro Muqoddas dkk diberi waktu dua minggu untuk memperbaiki gugatan UU Ibu Kota Negara ( UU IKN ). Berikut ini sejumlah sorotan majelis hakim MK 

Pertanyaannya hak konstitusional mana yang dirugikan (oleh UU IKN)?" kata Aswanto.

"Harus jelas bahwa Pemohon 1 itu mempunyai hak yang diberikan konstitusi yaitu bla bla bla.

Dengan munculnya, UU IKN ini maka ada hak konstitusional itu dirugikan. Ini belum terurai komprehensif," ungkapnya.

Aswanto juga menyoroti legal standing pihak lainnya, seperti Trisno dan Dwi Putri, yang dianggap kurang kuat ditunjukkan letak kerugian hak konstitusionalnya.

"Saudara hanya mengulas secara singkat, bahkan cenderung tidak jelas, bahwa dia orang yang tahu proses pembuatan perundang-undangan, karena itu dia dirugikan hak konstitusionalnya," kata dia.

"Semua orang hukum paham tentang bagaimana proses pembuatan undang-undang. Berapa banyak orang hukum di negara kita?

Kalau kita menggunakan asumsi itu, berarti sekian sarjana hukum tidak merasa dirugikan. Ini akan berpengaruh nanti bagi putusan yang diambil oleh Mahkamah," jelas Aswanto.

Tak Libatkan Partisipasi Penuh Warga

Ia juga meminta agar para pemohon, khususnya AMAN dan WALHI, melampirkan bukti bahwa perwakilan yang dikirim untuk memohon uji formil ini memang sesuai AD/ART masing-masing.

Aswanto menambahkan, jika legal standing para pemohon tak diuraikan dengan meyakinkan, kemungkinan besar pemohon yang dimaksud tidak dibawa ke pemeriksaan lanjutan/persidangan.

"Jadi Anda betul-betul harus mengelaborasi sedemikian rupa pada bagian legal standing sehingga mahkamah bisa yakin, bahwa betul para pemohon memiliki kerugian konstitusional karena lahirnya UU ini," kata Aswanto.

"Sehingga jelas tidak ada yang bisa menyangkal bahwa orang ini mengalami kerugian konstitusional dengan lahirnya UU IKN," kata dia.

Waktu 14 hari

Aswanto menyebutkan, majelis hakim memberi waktu 14 hari bagi para pemohon dan kuasa hukum memperbaiki draf permohonan dalam perkara nomor 54/PUU-XX/2022 ini.

Di sisi lain, majelis hakim juga menyoroti soal teknis penulisan permohonan yang dianggap belum sesuai ketentuan.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved