Jumat, 5 Juni 2026

Berita Nasional Terkini

INFO Syarat Naik Pesawat Saat Mudik Lebaran 2022, Cara Mengisi eHAC dan Protokol Perjalanan Domestik

Simak informasi seputar syarat naik pesawat saat mudik Lebaran Idul Fitri 2022, cara mengisi eHAC dan protokol perjalanan domestik.

Tayang:
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Sepekan jelang Idul Fitri, penumpang pesawat mulai terjadi lonjakan di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan. Simak informasi seputar syarat naik pesawat saat mudik Lebaran Idul Fitri 2022, cara mengisi eHAC dan protokol perjalanan domestik. 

Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M Pengetatan prokes perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:

Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis.

Mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan

Mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer

Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan menghindari kerumumnan

Tak diperkenankan bicara satu arah atau dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.

Tak diperkenankan makan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali orang yang wajib konsumsi obat dan lain-lain.

Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga.

Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Baca juga: CARA Mengisi eHAC Sebagai Syarat Mudik Naik Pesawat, Cek Aturan Penerbangan Domestik 2022 dan Prokes

Berikut ini cara mengisi eHAC atau Electronic Health Alert Card.

Melansir Tribunnews.com dalam artikel berjudul Cara Mengisi eHAC untuk Syarat Perjalanan Udara, EHAC ini menjadi syarat mudik via transportasi udara.

Mengutip Kompas.com, hal tersebut sesuai dengan Surat Edarat Direktorat Jenderal perhubungan Udara Kementerian Perhubungan No 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku mulai 5 April 2022.

Chief of Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes, Setiaji mengatakan, nantinya pemberlakukan pengisian eHAC sebagai syarat mudik akan berlaku pada seluruh moda transportasi, baik transportasi darat maupun laut.

"Selain perjalanan udara, aturan pengisian eHAC juga direncanakan jadi syarat untuk bepergian dengan transportasi darat dan laut pada masa mudik hingga libur lebaran," ujarnya, dikutip dari laman Kemenkes, Kamis (7/4/2022).

Untuk diketahui, pengisian eHAC ini tidak diwajibkan bagi anak yang berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau PCR sebagai syarat perjalanan.

Cara Mengisi eHAC

- Download aplikasi PeduliLindungi versi terbaru

- Log in atau buat akun baru bagi yang belum punya akun PeduliLindungi

- Klik "eHAC" lalu klik "Buat eHAC"

- Pilih sarana perjalanan "udara"

- Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan

- Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan

- Setelah informasi sesuai, klik "Lanjutkan"

- Lalu isi "Data Personal", dapat diisi empat orang sekaligus

- Bila dinyatakan 'layak untuk terbang', pilih simpan informasi yang telah diisi sebelumnya

- Pilih "Konfirmasi"

Baca juga: INFO Aturan Penerbangan Domestik, Prokes dan Syarat Naik Pesawat Terbaru: Tak Perlu PCR atau Antigen

Syarat Kelayakan

Mengutip laman resmi Kemenkes, ada syarat yang harus dipenuhi pemudik untuk memperoleh status kelayakan terbang.

Berikut rinciannya:

1. Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang.

eHAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.

2. Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

3. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

4. Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes PCR maksimal 3×24 jam. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved