Berita DPRD Samarinda
Komisi I DPRD Samarinda Ingin Ada Perda soal Penjualan BBM Eceran
Terkait persoalan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dijual secara eceran baik berbentuk botol ataupun POM Mini, Komisi I DPRD Samarinda
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Terkait persoalan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dijual secara eceran baik berbentuk botol ataupun POM Mini, Komisi I DPRD Samarinda menilai perlu ada Peraturan Daerah (Perda) untuk mengaturnya.
Disampaikan oleh ketua Komisi I DPRD kota Samarinda, Joha Fajal, jika pemerintah kota ingin menertibkan keberadaan POM Mini di Samarinda, Kalimantan Timur.
Maka perlu dibuat aturan berbentuk Perda yang menyatakan bahwa praktik penjualan BBM tersebut ilegal.
Karena selama ini belum ada aturan di daerah yang melarang hal tersebut, maka menurut Joha masyarakat belum bisa dilarang untuk berjualan.
Baca juga: Puncak Mudik Lebaran 2022 di Bandara APT Pranoto Samarinda, Diprediksi Minggu 1 Mei 2022
Baca juga: Komisi II Dukung Penertiban Bensin Eceran dan POM Mini di Samarinda Usai Lebaran
Baca juga: Walikota Andi Harun Habis Lebaran akan Tertibkan Pertamini dan BBM Eceran di Samarinda
"Kalau ada Perda yang mengatur bahwa Pertamini atau masyarakat yang menjual bensin eceran itu harus punya izin, baru bisa dikatakan ilegal," ucapnya, Sabtu (30/4/2022).
Kendati demikian, anggota dewan fraksi Nasdem itu mempersilahkan pemkot jika ingin melakukan penertiban terhadap POM Mini dan segala bentuk BBM eceran lainnya.
Dengan itu komisi I memberikan catatan agar langkah tersebut didahului dengan analisa terkait dasar aturan yang melandasi keputusan itu.
"Harus betul-betul dianalisa karena menyangkut perusahaan milik negara, kalau nanti ada Perdanya, maka nanti yang menindak adalah daerah," sebut Joha.
Baca juga: Warung Makan Bebek Ganja Goreng Samarinda Nyaris Terbakar, Diduga Kompor Gas Bocor
Aturan yang mengikat tentang persoalan ini dinilai penting, agar masyarakat mendapat kepastian hukum terkait praktik penjualan BBM eceran ini.
"Silahkan saja (ditertibkan), cuma harus ada aturan yang mengikat tentang itu, makanya saya belum berani menyebut itu (BBM eceran) ilegal karena belum ada Perda yang mengaturnya," tukas Joha.
Pemkot Samarinda sendiri hendak menghentikan dan menertibkan penjualan bensin eceran ini setelah lebaran nanti.
Walikota sempat menegaskan larangan penjualan BBM eceran dalam bentuk apapun di kota tepian. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.