Ibu Kota Negara
Masih Ada yang Jual Tanah di IKN lewat e-Commerce, Harga Mulai dari Rp 350 Juta hingga Rp 1 Miliar
Masih ada yang jual tanah di Ibu Kota Negara ( IKN ) via e-commerce. Pengakuan warga: didekati masyarakat hingga pejabat
TRIBUNKALTIM.CO - Masih ada yang jual tanah di kawasan Ibu Kota Negara ( IKN ) via e-commerce.
Pengakuan warga didekati masyarakat hingga pejabat.
Padahal Pemerintah telah mengeluarkan larangan jual beli tanah di daerah delineasi IKN melalui SE Kanwil BPN masih berlaku.
Larangan Pemerintah ini tertuang dalam edaran nomor HP.01.03/205-64/II/2022.
Diketahui, Pemerintah telah menetapkan Ibu Kota Negara ( IKN ) di Kalimantan Timur.
Kawasan IKN Nusantara ini berada di dua kabupaten yaitu Penajam Paser Utara ( PPU ) dan Kutai Kartanegara ( Kukar ).
Pemerintah mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan menjual atau membeli tanah di sekitaran IKN.
Namun, masih ada warga yang menjual tanah di IKN di bawah tangan, bahkan ada yang menjual di e-commerce.
Baca juga: Jokowi Undang Jepang Berinvestasi di IKN Nusantara, Bisa Bangun Infrastruktur
Dilansir dari TribunKaltim.co, Sekretaris Camat Sepaku, Adi Kustaman menyampaikan hal ini, Sabtu 30 April 2022.
Menurut Adi hingga saat ini, belum ada informasi atau edaran lagi untuk mencabut surat edaran berisi larangan menjual atau membeli tanah di sekitaran IKN itu.
"Masih berlaku, jual beli tanah tidak dibolehkan," jelas Adi Kustaman.
Namun, ia juga tak menampik ada masyarakat yang tetap saja menjual tanah meski telah dilarang.
Ini terlihat dari e-commerce masih banyak warga yang menjual tanah, dengan embel-embel dekat dengan lokasi Inti IKN.
Adi menyebut, memang ada warga bandel yang diduga bermain di bawah tangan, seiring adanya edaran untuk tidak melakukan praktik jual beli tanah.
Namun, pengawasan terus dilakukan untuk menangani permasalahan land freezing ini, sosialisasi kepada warga juga terus dilakukan.