Berita Nasional Terkini

SYARAT NAIK Kapal Pelni Saat Mudik Lebaran 2022, Penumpang Sudah Vaksin Booster Bebas PCR/Antigen

Simak informasi seputar syarat naik kapal Pelni saat mudik Lebaran 2022, penumpang sudah vaksin Booster bebas PCR atau Antigen.

TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Situasi pelabuhan penumpang Kota Samarinda. Nampak mulai terlihat peningkatan jumlah penduduk pada Rabu (20/4/2022) sore. Simak informasi seputar syarat naik kapal Pelni saat mudik Lebaran 2022, penumpang sudah vaksin Booster bebas PCR atau Antigen. 

TRIBUNKALTIM.CO - Momen lebaran tahun 2022 kali ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk pulang kampung atau mudik.

Namun tetap saja ada aturan dan syarat yang diberlakukan pemerintah dalam momen mudik lebaran 2022.

Berikut syarat lengkap mudik perjalanan darat, laut dan udara sesuai aturan pemerintah yang berlaku.

Simak informasi khusus seputar syarat naik kapal Pelni.

Terutama saat momen mudik lebaran, cek aturan mudik lebaran 2022 lainnya.

Calon penumpang kapal Pelni yang sudah vaksin booster bebas PCR atau Antigen.

Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: ATURAN Naik Pesawat: Syarat Kelayakan Pemudik, Cara Mengisi eHAC hingga Protokol Perjalanan Domestik

Melansir Kompas.com, bagi Anda yang melakukan perjalanan mudik Lebaran 2022 menggunakan kendaraan umum perlu memperhatikan persyaratan perjalan.

Pemerintah telah mengatur syarat perjalanan menggunakan kendaraan umum.

Berikut ini sejumlah syarat menggunakan kendaraan umum di masa mudik Lebaran 2022:

Syarat Mudik Lebaran 2022

1. Kapal Laut

Berikut ini syarat mudik Lebaran 2022 perjalanan dalam negeri menggunakan kapal laut sesuai SE No 37 Tahun 2022, yaitu:

- Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes rapid antigen.

- Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen (1x 24 jam) atau tes RT-PCR (3 x 24 jam)

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved