Berita Nasional Terkini
CEK Syarat Naik Pesawat Saat Mudik Lebaran 2022, Protokol Penerbangan Domestik dan Cara Mengisi eHAC
Simak informasi seputar syarat naik pesawat saat mudik Lebaran 2022, protokol perjalanan domestik dan cara mengisi eHAC.
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut rincian protokol kesehatan PPDN tahun 2022.
Aturan baru tersebut mulai berlaku untuk penumpang pesawat sejak 2 April 2022.
Inilah informasi seputar syarat naik pesawat tahun 2022.
Khususnya aturan penerbangan terbaru saat mudik Lebaran Idul Fitri 2022.
Berikut cara mengisi eHAC bagi penumpang pesawat.
Catat juga protokol perjalanan domestik bagi calon penumpang pesawat.
Bagi calon penumpang pesawat yang belum vaksin masih bisa terbang.
Namun tetap ada ketentuan dan persayaratan khusus.
Bila penumpang pesawat sudah vaksin booster bebas PCR/Antigen
Cek juga informasi kelayakan pemudik jelang lebaran Idul Fitri 2022.
Selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: INFO Aturan Penerbangan Domestik, Prokes dan Syarat Naik Pesawat Terbaru: Tak Perlu PCR atau Antigen
Ya, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) atau penumpang pesawat wajib memperhatikan aturan baru yang menggantikan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebelumnya.
Nah, penumpang pesawat yang telah divaksin booster tak perlu tes PCR atau antigen.
Beda dengan PPDN yang hanya vaksin kedua, mereka tetap wajib menunjukkan surat keterangan tes PCR atau Antigen.
Perhatikan juga protokol kesehatan (prokes) terbaru untuk PPDN yang menggunakan transportasi udara alias pesawat.