Berita Kubar Terkini
Kantor UPTD PPRD Kutai Barat Tutup selama Libur Lebaran, Pembayaran Pajak Disarankan Lewat Online
Kantor pelayanan pembayaran pajak kendaraan atau yang lebih sering dikenal dengan Samsat di wilayah Kabupaten Kutai Barat ditutup selama libur lebaran
Penulis: Zainul |
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Kantor pelayanan pembayaran pajak kendaraan atau yang lebih sering dikenal dengan Samsat di wilayah Kabupaten Kutai Barat ditutup selama libur lebaran tahun ini.
Penutupan kantor pelayanan masyarakat itu sesuai dengan peraturan pemerintah tentang ketentuan cuti libur lebaran di seluruh kantor pelayanan pemerintahan.
Kepala Bapenda Provinsi UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) wilayah Kutai Barat, Akhmad Sarkawi mengatakan, dengan ditutupnya sementara kantor pelayanan masyarakat tersebut bukan berarti masyarakat tidak mendapatkan pelayanan.
Dia menyarankan masyarakat yang ingin membayar pajak saat libur lebaran tetap dapat dilakukan melalui online dari situs resmi Samsat Kubar.
"Untuk pelayanan pembayaran pajak di kantor induk dan juga pos-pos pembantu pelayanan, tutup selama libur Lebaran tahun ini. Mulai Jumat kemarin sampai nanti tanggal 8 Mei. Dan baru mulai aktif buka kembali pada Senin tanggal 9 Mei mendatang," kata Akhmad Sarkawi, Minggu (1/5/2022).
Baca juga: Kejar Target PAD, Pemkab Kubar Terus Gali Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
Dia mengatakan, pihaknya sudah mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai prosedur tata cata pembayaran pajak kendaraan melalui online jika ada masa pajak kendaraan yang nantinya jatuh tempo pada saat libur berlangsung.
"Kita arahkan membayar pajak sebelum jatuh temponya. Bisa juga membayarnya secara online. Apalagi dengan berbagai fasilitas yang memberikan kemudahan pembayaran secara online saat ini," jelasnya.
Selain tutup pada pelayanan pada hari kerja yakni Senin hingga Jumat, pelayanan pembayaran yang biasanya buka pada Sabtu pun juga berlaku sama.
Sehingga pelayanan pembayaran langsung di kantor induk maupun pos pembantu pembayaran ditiadakan.
Baca juga: Target Bapenda Kaltim Penerimaan Pajak Tahun 2022 Sekitar Rp 5 Triliun
"Biasanya setiap hari Sabtu memang buka. Namun untuk libur Lebaran ini juga akan tutup pelayanannya. Jadi untuk masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan disarankan membayar secara online untuk menghindari lewat masa berlaku pajak kendaraannya," ucapnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.