Berita Kubar Terkini
Kejar Target PAD, Pemkab Kubar Terus Gali Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan pemerintah Kabupaten Kutai Barat, diminta untuk terus berinovasi dan menggali potensi pajak
Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR- Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan pemerintah Kabupaten Kutai Barat, diminta untuk terus berinovasi dan menggali potensi pajak dan retribusi daerah.
Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan tarhet prningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kutai Barat.
Bupati Kutai Barat FX Yapan melalui Sekdakab Kutai Barat, Ayonius menegaskan langkah ini dilakukan karena masih banyak potensi unggulan yang seharusnya bisa dikembangkan namun justru terabaikan.
" Optimalisasi PAD tersebut, perlunya dilakukan koordinasi bersama dengan perangkat daerah yang intens, baik pemungutan pajak, retribusi dan PAD lainnya.
Diharapkan ini dapat menggali potensi dan mengembangkan inovasi untuk optimalisasi PAD," tegasnya diselah kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) evaluasi pengelolaan PAD triwulan pertama yang berlangsung di gedung ATJ pada Jumat (22/4).
Baca juga: Ketua DPRD Kubar Minta Disdukcapil Tingkatkan Pelayanan, tak Hanya Menunggu
Baca juga: Beginilah Keterangan 3 Saksi di Sidang Kasus Dugaan Korupsi Disdikbud Kubar
Baca juga: Kenaikan Harga Bahan Pokok di Kubar Jelang Idul Fitri Dinilai Masih Wajar
Dalam mendukung langkah gerak tersebut perlu kata Ayonkud maka segera disusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang baru dan mengacu Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemeritah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Untuk itu saya minga semua PD pengelola PAD khususnya pemungut retribusi daerah segera menyusun dan menyerahkan daraf usulan tentang perubahan ketentuan retribusi yang ditangani dan memuat jenis retribusi, subyek, obyek dan dasar tarif retribusi,”ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kubar, Yuli Permata Mora memaparkan realisasi pajak daerah sampai 31 Maret 2022 tercatat sebesar Rp 6,206,853,120.96 dari jumlah target sebesar Rp 50 miliar atau pencapaian sekitar 12,41 persen.
Dari 11 jenis pajak yang dikelola Bapenda, tertinggi capaian adalah reklame pajak sebesar 44,26 persen dan terendah Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 1,09 persen. BPHTB ini dalam pengenaannya menjadi syarat pengembalian sertifikat tanah dan bangun di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Jadi BPHTB yang diterima tergantung ada tidaknya yang mengurus sertifikat tanah,”paparnya.
Dia mengakui dalam peningkatan PAD khususnya pajak daerah di wilayah Kabupatan Kubar tidak terlepas dari berbagai permasalahan dan tantangan yang dihadapi.
Diantaranya, kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban membayar pajak masih kurang.
Baca juga: Migor Murah di Kubar Belum Mampu Tekan Tingginya Harga Migor di Pasaran
Belum adanya sumber daya manusia (SDM) teknis seperti penilai, pemeriksa, jurusita dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), di Bapenda Kubar. Terakhir, letak geografis wilayah Kabupaten Kubar.
"Karena ini, sangat berpengaruh dalam pemungutan pajak bumi dan bangunan. Selain itu, pemilik tanah banyak berdomisili di luar Kubar yang juga menjadi kendala,”sebutnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel