Berita Samarinda Terkini

Transaksi Sabu di Atas Kapal Jelang Lebaran, Warga Anggana Ditangkap di Perairan Mahakam Samarinda

La Ope (36) dibekuk oleh tim patroli Polair Mabes Polri di atas kapal klotok yang ditumpanginya di perairan Sungai Mahakam Samarinda.

Editor: Mathias Masan Ola
HO/Polair Mabes Polri
Tim patroli Polair Mabes Polri di perairan Sungai Mahakam Samarinda menangkap pelaku transaksi narkoba jenis sabu di atas kapal klotok perairan Mahakam. HO/Polair Mabes Polri 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - La Ope (36) dibekuk oleh tim patroli Polair Mabes Polri di atas kapal klotok yang ditumpanginya di perairan Sungai Mahakam Samarinda.

Pria asal Sepatin, kecamatan Anggana kabupaten Kutai Kartanegara itu kedapatan telah melakukan transaksi narkotika jenis sabu yang ia peroleh dari Samarinda Seberang.

Barang bukti sabu yang diamankan dari tangannya sebanyak tiga poket dengan total berat 10,34 gram.

Komandan kapal KP. Pinguin 5011, Kompol Sasi Kirana yang mengamankan pelaku menuturkan penangkapan dilakukan pada jam 12 siang hari, Kamis (28/4/2022).

Petugas patroli menggeledah seisi kapal untuk menemukan barang bukti dan mendapati pipet sabu tersebut disembunyikan di dalam bungkus rokok kemudian ditaruh di saku jaket sweater bagian depan.

Baca juga: Bongkar Jaringan Pengedar Sabu di Bontang, Polisi Amankan 3 Pria dan 1 IRT di Kelurahan Api-api

Baca juga: Serah Terima Sabu di Jalan Sepi, Tiga Pengedar Sabu Samarinda Diciduk Polisi

Baca juga: Pasutri di Kembang Janggut Kukar Kompak Bisnis Sabu, Polisi Dapati 80 Poket Seberat 14,33 Gram

"Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di pesisir sungai Mahakam kecamatan Samarinda Seberang, sering dilakukan transaksi narkoba jenis sabu," ungkapnya, Minggu (1/5/2022).

"Atas informasi itu kami melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap pelaku yang dicurigai di atas kapal klotoknya," imbuh Kompol Kirana.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dilimpahkan di Subditgakkum Ditpolairda Polda Kaltim bersama kapal klotok berwarna ungu yang ia tumpangi.

"Jadi menurut pengakuan pelaku barang tersebut didapat dari Samarinda Seberang, yang akan ia edarkan di wilayah Sepatin tempat mereka tinggal," tutur Kompol Kirana melanjutkan.

Pelaku dikenakan pasal 112 ayat 2 UU Narkotika tahun 2009 subsider pasal 114 ayat 2 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved