Berita Kukar Terkini
Pasutri di Kembang Janggut Kukar Kompak Bisnis Sabu, Polisi Dapati 80 Poket Seberat 14,33 Gram
Nasib sial menimpa pasangan suami istri di Muara Penoon Desa Long Beleh Modang RT 02 Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar)
Penulis: Aris Joni | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Nasib sial menimpa pasangan suami istri di Muara Penoon Desa Long Beleh Modang RT 02 Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Sang suami yang berinisial RS (35) dan sang istri berinisial JH (32) ditangkap polisi akibat mengedarkan narkoba jenis sabu ke masyarakat.
Dari tangan pasutri tersebut, petugas berhasil mengamankan 80 poket kecil isi sabu dengan berat kotor 14.83 gram.
Kapolsek Kembang Janggut, Iptu Hadriansyah dalam rilisnya mengatakan, pada Selasa, (19/4/2022) sekira jam 12.30 Wita, warga mendapatkan informasi dari seseorang bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Muara Penoon Desa Long Beleh Modang Kecamatan Kembang Janggut Kabupaten Kukar.
"Atas Informasi tersebut personel Polsek Kembang Janggut melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah seorang yang dicurigai tersebut, yaitu rumah RS dan JH," ujarnya.
Baca juga: Terlibat Peredaran Sabu, Pasutri di Tanjung Laut Diciduk BNNK Bontang
Baca juga: Pasutri Terlibat Jaringan Peredaran Narkoba, Hendak Diedarkan di Balikpapan
Baca juga: Hendak Memutar Balik, Pasutri di Samarinda Tertabrak Dumptruck, Sang Suami Tewas
Sesampainya di rumah tersangka kata dia, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa dua poket sedang narkotika jenis sabu dan 78 paket kecil narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tempat handbody warna merah muda merk Ratu Arab dengan berat kotor 14,83 gram,
"Atas tangkapan itu para tersangka mengakui bahwa itu barangnya dan tersangka serta barang bukti diamankan di Polsek Kembang Janggut guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.(*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.