Berita Bontang Terkini
Bongkar Jaringan Pengedar Sabu di Bontang, Polisi Amankan 3 Pria dan 1 IRT di Kelurahan Api-api
Bermula dari penangkapan pria berinisial RA (29) di Jalan MH Thamrin, Gunung Elai, sekira pukul 12.30 Wita Minggu (24/4/2022) kemarin.
Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Polres Bontang kembali membongkar jaringan peredaran narkoba dengan menyeret 4 tersangka.
Bermula dari penangkapan pria berinisial RA (29) di Jalan MH Thamrin, Gunung Elai, sekira pukul 12.30 Wita Minggu (24/4/2022) kemarin.
Saat penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 0,41 gram milik RA di dalam tas coklat yang ditaruh di atas meja tamu.
Keterangan yang diterima polisi dari RA, barang haram tersebut didapat dari seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Jalan DI Pandjaitan, Api-api.
Tak butuh waktu lama, polisi kemudian mengamankan IRT yang berinisial As (34) itu di rumahnya.
Baca juga: Serah Terima Sabu di Jalan Sepi, Tiga Pengedar Sabu Samarinda Diciduk Polisi
Baca juga: Pasutri di Kembang Janggut Kukar Kompak Bisnis Sabu, Polisi Dapati 80 Poket Seberat 14,33 Gram
Baca juga: Endus Gelagat Mencurigakan, Pengendara Motor di Balikpapan Kedapatan Kantongi Sabu
“Setelah itu kami lakukan pengembangan lagi. Pengakuan perempuan itu, sabu itu didapat dari RU yang merupakan warga Lok Tuan,” terang Kapolres Bontang, Hamam Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto, Selasa (26/4/2022).
Selanjutnya polisi pun melakukan pemburuan terhadap pemasok sabu itu ke Lok Tuan. Alhasil petugas berhasil menangkap pelaku RU (44) dengan mengamankan 4 bungkus klip sabu dengan berat 1,52 gram yang disimpan di kotak rokok.
Selain itu polisi juga menemukan uang hasil transaksi milik RU sebanyak Rp 544 ribu.
Dari keterangan RU, sabu itu milik seorang bandar yang bermukim di Berbas Pantai.
“Setelah itu kami gerebek EL (34) di rumah di Berbas. Polisi pun menemukan uang tunai yang diduga bagian hasil penjualan barang haram sebanyak Rp 7,7 Juta,” tuturnya.
Baca juga: Oknum ASN Bontang jadi Penjual Barang Haram, Sempat Pakai Sabu di Dalam Bus Pemkot
Kini kempat tersangka ini telah diamankan di Mapolres Bontang untuk menjalani pemeriksaan.
Atas perbuatannya, mereka terancam dijerat pasal 112 ayat 1 atau pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.