Berita Samarinda Terkini
Kini Sudah Tersedia dan Stok Aman, Pemilik Pangkalan Ungkap Penyebab LPG Sempat Langka di Samarinda
Sempat langka, LPG 3 kilogram kini sudah tersedia di setiap pangkalan atau agen LPG terpercaya.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sempat disebut-sebut langka, masyarakat kini bisa bernafas lega sebab si hijau melon atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram kini sudah tersedia di setiap pangkalan atau agen LPG terpercaya.
Salah satunya di Pangkalan LPG 3 Kilogram Tasmia yang berada dj Jalan Pulau Kalimantan Nomor 10, RT 2, Kota Samarinda.
Sandy (42) selaku pemilik pangkalan tersebut mengatakan bahwa siang tadi dirinya baru saja menerima pasokan gas 3 kilogram sebanyak 280 tabung, Selasa (3/5/2022) siang ini.
Ia juga mengatakan bahwa memang sejak H-1 lebaran hingga Senin (2/5) kemarin stok LPG sempat kosong sebab tingginya pemakaian masyarakat di momen bulan Kemenangan ini.
Baca juga: Susah Dapat LPG 3 KG , Warga di Ibu Kota Provinsi Ini Terpaksa Masak Pakai Kayu Bakar Saat Lebaran
Baca juga: LPG 3 Kg di Kutai Timur Harus Ikuti HET Jelang Lebaran, Pemkab Tegas Awasi Pengecer Nakal
Baca juga: Harga LPG 3 Kg di Kutim Alami Penurunan Mulai Hari Ini, Berikut Harga Ecer di Tiap Kecamatan
"Stok dari Pertamina ada. Tetapi tidak ada yang mengantar (pendistribusian) karena cuti bersama," bebernya kepada media saat ditemui di lapaknya sore ini.
"Kami juga tutup kemarin karena mau merayakan Idul Fitri," sambungnya.
Untuk harga dikatakannya masih pada nilai normal, yakni Rp 15-20 ribu.
"Rp 20 ribu itu juga harga paling tinggi yah. Kalau di atas itu, pasti harga dari pengecer," bebernya.
Di akhir, pria yang akrab disapa Daeng Sandy ini menegaskan bahwa stok dan pendistribusian LPG 3 kilogram kini sudah aman dan kembali normal.
Aminah Terpaksa Masak Pakai Kayu Bakar Saat Lebaran
Sebelumnya diberitakan, sejak hari pertama Lebaran pada Senin (2/5/2022) lalu, LPG 3 kilogram seakan hilang di Ibu Kota Provinsi Kaltim, Kota Samarinda.
Banyak masyarakat yang mengeluh sulitnya mendapatkan si hijau melon tersebut.
Salah satunya dialami Aminah (50) salah seorang warga Kecamatan Samarinda Seberang.
Aminah mengaku sempat kebingungan saat hendak memasak gara-gara sulitnya mendapatkan LPG 3 kilogram tersebut.
"Dari H-1 lebaran kita susah dapatnya. Kalaupun ada, harganya sampai Rp 40 ribu," bebernya.
"Makanya saya terpaksa buat dapur kayu dadakan supaya bisa masak buat lebaran," terang ibu 5 anak dan 7 cucu tersebut kepada Tribunkaltim.co, Selasa (3/5/2022).
Sementara itu, Area Manager Communication CSR Pertamina Regional Kalimantan, Susanto August Satria mengatakan bahwa stok LPG 3, 5 dan 12 kilogram aman.
Bahkan pihaknya pun telah menambahkan stok jauh-jauh hari sebelum lebaran.
"Memang saat hari raya pertama ada peningkatan konsumsi LPG 3 kilogram. Tetapi tidak perlu khawatir karena stok aman," ucapnya menegaskan.
Ia juga mengimbau agar masyarakat bisa lebih bijak dalam menggunakan atau membeli gas LPG.
"Beli sesuai peruntukannya. LPG 3 kilogram ini kan subsidi, yang diperuntukan bagi masyarakat kurang mampu atau kalangan bawah," ucapnya.
"Yang mampu bisa menggunaka. lPG Bright Gas 5,5 kilogram atau 12 kilogram," sambungnya.
Lanjut Susanto August Satria menerangkan bahwa harga LPG masih normal dan bisa didapatkan di pangkalan resmi Pertamina sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan sistim distribusi yang telah ditetapkan.
Baca juga: Gubernur Kaltim Diminta Untuk Awasi Penggunaan Lpg 3 Kg
"Apabila ada kenaikan harga, pasti itu oleh pengecer. Namun apabila dijual kembali oleh pangkalan atau agen pertamina yanb tidak resmi, itu sudah menyalahi aturan," tegasnya.
Disinggung soal adanya dugaan oknum yang bermain atau melakukan penimbunan, Ia mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan pihak berwajib.
"Yang jelas gunakan LPG 3 kilogram dengan bijak. Terlebih ini merupakan barang subsidi," ucapnya menegaskan.
Gubernur Kaltim Diminta Untuk Awasi Penggunaan Lpg 3 Kg
Pemerintah daerah diminta untuk membantu melakukan pengawasan penggunaan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 Kg agar tetap sasaran
Dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tutuka Ariadji Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tanggal 25 Maret 2022 yang ditujukan kepada 29 Gubernur yang daerahnya telah terkonversi mitan ke LPG yaitu Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Bangka Belitung.
Kemudian, Lampung, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
"Kami mengharapkan bantuan Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan penggunaan LPG 3 Kg sebagaimana dimaksud, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Tutuka dalam SE tersebut, Senin (25/4/2022).
Tutuka menyampaikan, pemerintah menyediakan dan menyalurkan LPG 3 Kg sesuai peraturan perundang-undangan.
Di mana, pengguna LPG 3 Kg berdasarkan Pasal 1 butir 5 Pepres Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas 3 Kg adalah rumah tangga dan usaha mikro.
Adapun, kelompok rumah tangga yang dimaksud yakni konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk mernasak dalam lingkup rumah tangga dan tidak mempunyai kompor gas.
Sementara untuk usaha mikro yakni konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup usaha mikro dan tidak mempunyai kompor gas.
Baca juga: Lebaran Idul Fitri 2022, Pertamina Tambah Pasokan Stok LPG untuk Kalimantan Timur
Pengguna lain LPG 3 kg berdasarkan Pasal 1 butir 3 dan 4 Pepres Nomor 38 Tahun 2019 tentang penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG 3 Kg Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran adalah nelayan sasaran dan petani sasaran.
Nelayan Sasaran adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT), dan menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power.
Adapun petani sasaran adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektar, kecuali untuk transmigran, yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar dan melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan atau hortikultura serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power.
Baca juga: Dukung Kemandirian Energi, PLN Gagas Program Konversi LPG ke Kompor Induksi di Pulau Maratua
Selanjutnya dalam rangka pengendalian penggunaan LPG 3 kg, Dirjen Migas melarang konsumen LPG, antara lain restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian (diluar ketentuan Pepres Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi), usaha tani tembakau dan usaha jasa las, menggunakan LPG 3 kg yang merupakan LPG bersubsidi. (*)
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.