Bantuan Sosial

Soal Keterlambatan Pencairan BSU Rp 1 Juta, Ini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

Bulan telah berganti, namun Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta bagi para pekerja tak kunjung dicairkan.

Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan penjelasan soal keterlambatan pencarian BSU Rp 1 juta. 

“Nanti akan juga diagendakan, besarannya Rp 600 ribu per penerima. Ini sama dengan PKLWP dan sasarannya 12 jutaan (penerima),” ujarnya.

Syarat Penerima BSU Tahun Lalu

Dilansir Tribun-Bali.com dari Kontan.co.id pada Kamis 5 Mei 2022 dalam artikel berjudul Dinanti-nanti, Kapan BSU 2022 Rp 1 Juta Cair? Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pemerintah akan menyalurkan BSU 2022 untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Sementara itu basis data yang digunakan masih menggunakan data peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," tutur Ida.

Sebagai gambaran, berikut ini syarat mendapatkan berdasarkan BSU ketentuan tahun lalu, dilansir dari laman BSU Kemnaker:

1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh: upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Baca juga: Bocoran Jadwal Pencairan BSU 2022, Berikut 4 Cara Cek Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Tahap Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji

Sementara itu, pada tahun 2021 kemarin, tahap penyalurannya adalah sebagai berikut:

1. Proses verifikasi dilakukan sesuai kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021;

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved