PPPK 2022
INFO PPPK 2022: Enam Kriteria Nakes Non ASN yang Dapat Prioritas Diangkat Jadi PPPK Tahun 2022
Simak informasi seputar rekrutmen PPPK 2022, berikut enam kriteria tenaga kesehatan (nakes) non ASN yang dapat prioritas diangkat jadi PPPK tahun 2022
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar rekrutmen PPPK 2022.
Kabar gembira bagi nakes non ASN tanah air di tahun 2022.
Sebagian dari mereka diprioritaskan untuk diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun ini.
Berikut enam kriteria tenaga kesehatan (nakes) non ASN yang dapat prioritas diangkat jadi PPPK tahun 2022 dan tahun depan.
Seiring, dengan mulai berlakunya aturan pemerintah yang menghentikan perekrutan pegawai honorer pada 2023.
Kebijakan ini menyusul masih kurangnya jumlah tenaga kesehatan, terutama di puskesmas dan rumah sakit pemerintah daerah.
Saat ini tercatat ada lebih dari 200 ribu tenaga kesehatan non-ASN, seperti tenaga honorer.
Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: Daerah Kekurangan Tenaga Kesehatan, Ini Penjelasan Menkes RI soal Non-ASN Akan Diangkat Jadi PPPK
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan dengan kebijakan ini para tenaga kesehatan honorer atau non-ASN yang berada di seluruh Indonesia dapat lebih tenang bekerja karena masa depannya sudah bisa lebih jelas.
"Ini merupakan salah satu program Transformasi Kesehatan di bidang sumberdaya manusia dimana kami harus memastikan kecukupan tenaga kesehatan,” kata Budi Gunadi Sadikin pada konferensi pers terkait Kebijakan Tenaga Kesehatan Non ASN secara virtual di Jakarta, Jumat (29/4/2022).
Kebijakan tersebut tak lepas dari kesepakatan antara Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Tenaga kesehatan Non ASN yang akan beralih status antara lain tenaga kontrak/honorer Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota, kontrak/honorer BLUD, kontrak dengan DAK non fisik (BOK), PTT dan sukarelawan yang bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota yang selama ini didayagunakan untuk mengisi dan memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah.
Baca juga: Terjawab Siapa yang Akan Diuntungkan? Terkuak Kenapa PPPK Tahap 3 Digabung dengan PPPK 2022
Proses yang telah dilakukan Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan dalam rangka persiapan pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 yaitu:
a. Pendataan tenaga kesehatan Non ASN di seluruh Fasyankes milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi SDM Kesehatan.
b. Secara paralel menunggu terbitnya PermenPAN RB tentang Pengadaan PPK Tenaga Kesehatan, Kementerian Kesehatan mempersiapkan Petunjuk Teknis bersama dengan KemenPAN RB, BKN, dan Kemendagri terkait Kriteria Afirmasi pengangkatan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 sebagai acuan bagi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
c. Kriteria Tenaga Kesehatan Non ASN yang diprioritaskan untuk Formasi PPPK Tahun 2022 adalah sebagai berikut: