Breaking News

PPPK 2022

Pengangkatan Tenaga Kesehatan Non-ASN Jadi PPPK Mulai Tahun Ini, Simak Kriteria yang Diprioritaskan

Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru berupa pengangkatan tenaga kesehatan yang bukan aparatur sipil negara (non-ASN) menjadi pegawai pemerintah

Editor: Diah Anggraeni
Tribunsumsel.com/Khoiri
Inilah kriteria tenaga kesehatan non-ASN yang diprioritaskan untuk formasi PPPK yang akan dimulai tahun 2022. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru berupa pengangkatan tenaga kesehatan yang bukan aparatur sipil negara (non-ASN) menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Kebijakan itu menyusul masih kurangnya jumlah tenaga kesehatan, terutama di puskesmas dan rumah sakit pemerintah daerah.

Pemerintah berharap lebih dari 200 ribu tenaga kesehatan non-ASN dapat beralih status menjadi PPPK tahun ini dan tahun depan seiring mulai berlakunya aturan pemerintah yang menghentikan perekrutan pegawai honorer.

Baca juga: INFO PPPK 2022: Enam Kriteria Nakes Non ASN yang Dapat Prioritas Diangkat Jadi PPPK Tahun 2022

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan dengan kebijakan ini para tenaga kesehatan honorer atau non-ASN yang berada di seluruh Indonesia dapat lebih tenang bekerja karena masa depannya sudah bisa lebih jelas.

"Ini merupakan salah satu program Transformasi Kesehatan di bidang sumberdaya manusia dimana kami harus memastikan kecukupan tenaga kesehatan,” kata Budi Gunadi Sadikin pada konferensi pers terkait Kebijakan Tenaga Kesehatan Non ASN secara virtual di Jakarta, Jumat (29/4/2022).

Kebijakan tersebut tak lepas dari kesepakatan antara Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Tenaga kesehatan non-ASN yang akan beralih status antara lain tenaga kontrak/honorer pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, kontrak/honorer BLUD, kontrak dengan DAK non fisik (BOK), PTT dan sukarelawan yang bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang selama ini didayagunakan untuk mengisi dan memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah.

Baca juga: Tenaga Kesehatan Non-ASN Bakal Diangkat Jadi PPPK Mulai Tahun 2022, Inilah Kriterianya

Proses yang telah dilakukan Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan dalam rangka persiapan pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 yaitu:

a. Pendataan tenaga kesehatan non-ASN di seluruh Fasyankes milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota melalui Sistem Informasi SDM Kesehatan.

b. Secara paralel menunggu terbitnya PermenPAN RB tentang Pengadaan PPK Tenaga Kesehatan, Kementerian Kesehatan mempersiapkan petunjuk teknis bersama dengan KemenPAN RB, BKN, dan Kemendagri terkait kriteria afirmasi pengangkatan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 sebagai acuan bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

c. Kriteria tenaga kesehatan non-ASN yang diprioritaskan untuk formasi PPPK tahun 2022 adalah sebagai berikut:

• Termasuk dalam 30 Jenis Jabfung Kesehatan sesuai Perpres 38/2020

• Bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dengan status non-ASN

• Latar Belakang Pendidikan: minimal D3 kesehatan

• Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved