Berita Balikpapan Terkini
Sepekan Diperiksa Intensif, Kapal Bermuatan 4.100 Ton CPO Dilepas di Perairan Balikpapan
Lanal Balikpapan akhirnya mengizinkan dan melepas Kapal TB NSS II yang menarik tongkang Bumi Palma I bermuatan Crude Palm Oil (CPO) sebanyak 4.100 ton
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Lanal Balikpapan akhirnya mengizinkan dan melepas Kapal TB NSS II yang menarik tongkang Bumi Palma I bermuatan Crude Palm Oil (CPO) sebanyak 4.100 ton, Jumat (6/5/2022).
Diberitakan sebelumnya, kapal tersebut diamankan oleh KRI Mandau 621 di perairan Teluk Balikpapan pada Jumat (29/4/2022) lalu dan diserahkan kepada Lanal Balikpapan lantaran tidak memiliki kelengkapan dokumen pelayaran.
Tidak hanya itu, beberapa peralatan kapal juga diketahui tidak lengkap, bahkan sebagian sudah mengalami kerusakan.
Danlanal Balikpapan, Kolonel Laut (P) Rasyid Al Hafiz menerangkan, pihaknya melepas kapal tersebut setelah menjalani proses pendalaman dan penyelidikan lanjut selama sepekan terakhir.
Di mana dalam pemeriksaannya, kata dia, dibantu Kadiskum Lantamal XIII Tarakan, Letkol laut (KH) Kurnia Wira Sandhi; dan perwira hukum Koarmada II.
Baca juga: Kapal Bermuatan 4.100 Ton CPO Dibekuk KRI Mandau 621, Lanal Balikpapan Selidiki Indikasi Selundupan
“Setelah melewati proses pendalaman dan penyelidikan lanjutan tersebut, telah diyakini bahwa tujuan kapal dan muatan CPO tersebut untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri,” jelas Rasyid, Jumat (6/5/2022).
Dari hasil penyelidikan ini, kapal TB NSS II dan tongkang Bumi Palma I dengan muatan CPO 4.100 ton diizinkan kembali untuk melanjutkan kegiatan dan pelayaran.
Namun dengan catatan, lanjut Rasyid, selama pelayaran wajib menghidupkan AIS kapal sehingga dapat dimonitor pergerakan pelayarannya.
Tidak hanya itu, setiba di Kotabaru, Kalimantan Selatan wajib melaporkan kembali kegiatannya.
“Kami Lanal Balikpapan juga akan bekerja sama dengan Lanal Kotabaru melaksanakan pengawalan yang ketat terhadap pergerakan kapal CPO tersebut sampai dengan tujuan pengiriman melalui receiver AIS yang bisa diketahui juga oleh publik melalui aplikasi Marine Traffic,” papar Rasyid.
Baca juga: ASDP Cabang Balikpapan Siapkan 19 Kapal Angkutan untuk Antisipasi Arus Balik Lebaran
Dia menambahkan, pihaknya akan meningkatkan pengawasan di wilayah perairan Teluk Balikpapan terhadap kapal-kapal, khususnya pembawa CPO agar tidak diekspor ke luar negeri.
Diketahui, pemerintah melarang ekspor CPO dan turunan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 22/2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel