Ibu Kota Negara

Susunan Tim Transisi IKN Nusantara Dipimpin Kepala Otorita, Ada Beberapa Tokoh dan Pejabat Kaltim

Berikut ini susunan tim transisi IKN (Ibu Kota Negara ) Nusantara yang dipimpin Kepala Otorita. Ada beberapa tokoh dan pejabat di Kaltim.

Editor: Amalia Husnul A
Dok. Sekretariat Presiden
Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe di Istana Merdeka, Jumat (18/3/2022). Berikut ini susunan tim transisi IKN (Ibu Kota Negara ) Nusantara yang dipimpin Kepala Otorita. Ada beberapa tokoh dan pejabat di Kaltim. 

Dalam perpres tersebut diatur mengenai masa jabatan Kepala Otorita IKN yang dapat diperpanjang jika kembali ditunjuk oleh presiden.

Dilansir dari lembaran Perpres yang diunggah laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (5/5/2022), aturan ini tercantum pada pasal 9 ayat (2) yang menjelaskan Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

Adapun Kepala Otorita IKN dan Wakil Otorita IKN ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

Sementara itu, pasal 9 ayat (3) menjelaskan Kepala Otorita lbu Kota Nusantara dan/ atau Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatannya berakhir.

Selanjutnya, pada pasal 10 ayat (1) dijelaskan Kepala Otorita IKN mempunyai tugas memimpin pelalsanaan tugas dan fungsi Otorita IKN.

Adapun Wakil Kepala Otorita IKN mempunyai tugas membantu Kepala Otorita IKN dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita IKN.

Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN bertanggung jawab kepada Presiden.

Masih dalam perpres yang sama, diatur pula tentang keharusan Kepala Otorita melaporkan persiapan pembangunan IKN kepada presiden.

Hal itu tercantum pada pasal 34 yang berbunyi, dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, Kepala Otorita IKN menyampaikan laporan pelaksanaan kepada presiden setiap dua bulan sekali atau sewaktu-waktu diperlukan.

Baca juga: Pengadaan Tanah IKN Nusantara Lewat Jual Beli, Hibah hingga Ruislag, Jokowi Teken Perpres 65/2022

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved