Bantuan Sosial

Cair Lagi di Bulan Mei 2022, Bansos PKH Tahap II, Cek Status Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Berikut cara cek status penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap II di cekbansos.kemensos.go.id yang cair bulan Mei 2022.

https://cekbansos.kemensos.go.id/
Laman cek bansos. Cair Lagi di Bulan Mei 2022, Bansos PKH Tahap II, Cek Status Penerima di cekbansos.kemensos.go.id 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut cara cek status penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap II di cekbansos.kemensos.go.id yang cair bulan Mei 2022.

Bansos PKH tahap II cair bulan Mei 2022, cek status penerima di cekbansos.kemensos.go.id.

Bansos PKH akan diberikan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yaitu BNI, BRI, Mandiri dan BTN.

Penerima Bansos PKH tahap II yang cair bulan Mei 2022 dapat mengecek statusnya di cekbansos.kemensos.go.id.

Baca juga: Cek BSU Subsidi Gaji Rp 1 Juta yang Bakal Cair, Kapan Waktunya? Simak Penjelasan Terbaru Kemnaker

Baca juga: UPDATE CARA Cek Penerima Bansos PKH Tahap II Cair Bulan Mei 2022, Akses cekbansos.kemensos.go.id

PKH merupakan program penerima bantuan tunai bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.

Penyaluran bansos PKH akan diberikan per tiga bulan dalam 4 tahap.

Sementara itu, bansos PKH telah memasuki tahap II pada bulan Mei 2022.

Jumlah Besaran Bantuan PKH

1. Ibu Hamil mendapat bantuan sejumlah Rp 750.000/3 bulan (Rp 3.000.000/tahun).

2. Anak usia dini mendapat bantuan sejumlah Rp 750.000/3 bulan (Rp 3.000.000/tahun).

3. Anak sekolah SD mendapat bantuan sejumlah Rp 225.000/3 bulan (Rp 900.000/tahun).

4. Anak sekolah SMP mendapat bantuan sejumlah Rp 375.000/3 bulan (Rp 1.500.000/tahun).

5. Anak sekolah SMA mendapat bantuan sejumlah Rp 500.000/3 bulan (Rp 2.000.000/tahun).

6. Lanjut usia 70+ mendapat bantuan sejumlah Rp 600.000/3 bulan (Rp 2.400.000/tahun).

7. Disabilitas berat mendapat bantuan sejumlah Rp 600.000/3 bulan (Rp 2.400.000/tahun

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved